Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Aturan Terbaru SIM, BPJS, NIK Mulai Berlaku Juli 2024

Ada aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.

Editor: Doan Pardede
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Ada aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.

Untuk itu, warga Indonesia tentu perlu mengetahui perubahan layanan publik mulai Juli 2024 saat akan membuat maupun memperbarui dokumen kependudukannya.

Dan perlu digarisbawah, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat bila tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Lalu seperti apa perubahan layanan publik seputar Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan format baru SIM? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:

Baca juga: Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024

1. NIK jadi NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024, diberitakan Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).

NIK diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, NIK dipadankan menjadi NPWP untuk mewujudkan administrasi perpajakan efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tuturnya.

Pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id.

Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP:

- Buka situs pajak.go.id, klik menu "Login" di pojok kanan atas

Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id - Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id. Ada sejumlah aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.(https://pajak.go.id/)

- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

- Buka menu "Profil", masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu "Ubah Profil"

- Tekan tombol "Logout", kemudian coba Login kembali ke situs pajak.go.id menggunakan NIK 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved