Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Aturan Terbaru SIM, BPJS, NIK Mulai Berlaku Juli 2024

Ada aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.

Editor: Doan Pardede
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Ada aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.

Untuk itu, warga Indonesia tentu perlu mengetahui perubahan layanan publik mulai Juli 2024 saat akan membuat maupun memperbarui dokumen kependudukannya.

Dan perlu digarisbawah, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat bila tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Lalu seperti apa perubahan layanan publik seputar Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan format baru SIM? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:

Baca juga: Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024

1. NIK jadi NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024, diberitakan Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).

NIK diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, NIK dipadankan menjadi NPWP untuk mewujudkan administrasi perpajakan efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tuturnya.

Pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id.

Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP:

- Buka situs pajak.go.id, klik menu "Login" di pojok kanan atas

Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id - Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id. Ada sejumlah aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.(https://pajak.go.id/)

- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

- Buka menu "Profil", masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu "Ubah Profil"

- Tekan tombol "Logout", kemudian coba Login kembali ke situs pajak.go.id menggunakan NIK 

2. BPJS Kesehatan untuk bikin SIM

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).

Hal tersebut diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sejumlah daerah akan melakukan uji coba aturan tersebut mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dikutip dari Kompas.com, Minggu (300/6/2024).

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, daerah yang melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan pemohon yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM:

- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi tidak mempunyai BPJS Kesehatan akan dibantu petugas yang hadir di seluruh kantor polda lokasi uji coba.

Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon SIM akan dipandu untuk mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Mau Buat SIM di Balikpapan? Jadwal SIM Keliling Balikpapan Juni 2024, Tanpa Ribet dan Antri Lama!

3. Format baru SIM

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan SIM format baru mulai Juli 2024, dilansir dari Kompas.com, Minggu.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara mengidentifikasi SIM yang digunakan.

Berikut perbedaan SIM baru dengan format lama:

SIM format baru ada gambar kendaraan sementara SIM format lama bergambar pulau di Indonesia

SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan

SIM format baru digunakan sebagai tanda SIM Indonesia di negara Asia Tenggara SIM dengan format baru nanti akan berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Biaya SIM format baru

Biaya pembuatan SIM berformat baru mengalami perubahan.

Hal tersebut diatur Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut biaya pembuatan SIM baru:

Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000

Biaya pembuatan SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000

Biaya pembuatan SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000

Biaya pembuatan SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000

Biaya pembuatan SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000

Biaya pembuatan SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000

Biaya pembuatan SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000

Biaya pembuatan SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000

Baca juga: SIM C1 di Kutai Barat Kaltim Mulai Diterapkan, Masih Tahap Sosialisasi

Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000

Biaya pembuatan SIM ini tidak termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM ke rumah pemohon.

Itulah tadi ulasan aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved