Berita Nasional Terkini

SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menangis dalam sidang pledoi, sebut 2 kakaknya meninggal dan merasa jadi korban framing.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menangis dalam sidang pledoi, sebut 2 kakaknya meninggal dan merasa jadi korban framing. 

Tak hanya soal keluarga, tangis SYL juga pecah saat mengungkit kondisi rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL mengklaim dirinya tidak korupsi, sebab jika melakukan perbuatan korup, saat ini dirinya sudah menjadi orang kaya.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di PTN," ujar SYL menangis.

"Saya ndak biasa disogok-sogok orang, Yang Mulia," lanjut SYL.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika tidak mencukupi uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara 4 tahun.

Dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

SYL merasa jadi korban

Masih dalam persidangan yang sama, SYL juga mengatakan merasa telah menjadi korban pembentukan opini atau framing dan pembunuhan karakter oleh pihak tertentu.

Anggapan itu berkaitan dengan posisinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

SYL pun memasukkan klaim demikian dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL mengatakan framing tersebut mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved