Berita Nasional Terkini

Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Alasan Pengadilan Batalkan Perong dari Tersangka

Hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Perong dinyatakan bebas atas kasus Vina Cirebon.

Editor: Heriani AM
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
HASIL SIDANG PEGI - Pegi Setiawan membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky. Hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Perong dinyatakan bebas atas kasus Vina Cirebon. 

"Sampai akhirnya ketemulah ini di satu tempat di Kabupaten Bandung," sambung Sandi. Selain itu, Sandi juga mengungkapkan bahwa ayah Pegi Setiawan sempat menyamarkan dan tidak mengakui Pegi sebagai anaknya saat itu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ayah Pegi mengakui Pegi sebagai keponakannya yang bermama Robi.

"Bapaknya Pegi itu memperkenalkan Pegi di tempat kosnya bukan sebagai Pegi, tapi sebagai Robi, yang dibilang adalah keponakan dia. BAP sudah kita ambil" ujarnya.

Dalam kasus ini, ia menegaskan penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini. Dalam kesempatan yang sama, Sandi menyampaikan penyidik tidak gegabah dan terus bekerja selama beberapa tahun ini.

Sebab, Sandi menyebut kasus ini adalah pembunuhan yang sadis dan brutal.

"Dan delapan tahun bukan berarti penyidik diam-diam saja, duduk manis dengan pembiaran, tidak, ini adalah kasus pembunuhan sadis. Ini adalah kasus pembunuhan yang brutal," ungkap Sandi.

Pegi Setiawan tegaskan tak bersalah

Pada jumpa pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024) Pegi Setiawan turut dihadirkan.

Saat itu sudah ditentukan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi sudah memakai baju tahanan dan tangannya.

Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.

Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.

"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.

Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.

"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.

Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved