PPDB 2024
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD & SMP Jalur Reguler/Umum Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 jalur umum atau reguler untuk jenjang SD dan SMP dibuka mulai hari ini.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
• 15 - 17 Juli = Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tata Cara Pelaksanaan
- PPDB Jenjang SD dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
- PPDB Jenjang SMP dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
5.Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
6. Persyaratan bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi harus melakukan proses antara lain:
• Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai;
• Melampirkan Piagam dan/atau Sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (Hafal Al Qur’an) dari Lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
Jalur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024
Jika satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan satuan pendidikan ke Dinas bahwa masih kuota masih belum terpenuhi;
- Ketentuan untuk jalur umum adalah sebagai berikut:
a. Diperuntuk bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di Kota Balikpapan;
b. Tidak berlaku sistem zonasi atau calon peserta didik dapat memilih semua satuan pendidikan yang masih membuka jalum umum;
c. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan atau jumlah kuota yang yidak terpenjuhi;
d. Persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Proses Seleksi Pada Jalur Umum
1. Berdasarkan usia;
2. Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/pra Sekolah yang diutamakan;
3. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Proses seleksi Anak Berkebutuhan Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.