Berita Viral

Polda Jabar Kalah, Hakim Perintahkan Pegi Dibebaskan, Status Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Tak Sah

Polda Jabar kalah, Hakim perintahkan Pegi Setiawan dibebaskan, status tersangka pembunuh Vina Cirebon tidak sah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Bangkapos
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar kalah, Hakim perintahkan Pegi Setiawan dibebaskan, status tersangka pembunuh Vina Cirebon gugur 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Jabar akhirnya kalah dalam sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka Pegi yang disematkan Polda Jabar, tidak sah.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan.

Keputusan ini dibacakan Majelis hakim PN Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Baca juga: 10 Cagub Terkuat Calon Pengganti Ganjar di Jawa Tengah, Cek 2 Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ciduk 2 Pria Kasus Pencurian Tas dan Curanmor

Hakim tunggal Eman Sulaiman dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusannya.

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," katanya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin menyatakan dalam sidang jelas bahwa penetapan tersangka Pegi memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah. Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi," tuturnya.

Asep menegaskan, Pegi Setiawan selama 2016 hingga 2024 belum pernah diundang secara patut oleh penyidik Polda Jabar. Terkait hal itu, pihaknya meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan.

"Dari dua alasan hukum tersebut, majelis hakim menurut kami itu sangat layak untuk mengabulkan pemohonan praperadilan ini. Bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum," tegasnya.

Baca juga: Daftar Terbaru Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Grace Natalie dan Viva Beri Penjelasan

Baca juga: Skenario Sektor Kesehatan Saat 17 Agustus di IKN Nusantara, Jokowi-Prabowo Serta 8 Ribu Orang Hadir

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan dan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik.

PN Bandung hari ini, Senin (8/7/2024) kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved