Berita Nasional Terkini
Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Eman Sulaeman mendadak jadi sorotan, Ia adalah hakim yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).
Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Dia menduga polisi salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Baca juga: Polda Jabar Kalah, Hakim Perintahkan Pegi Dibebaskan, Status Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Tak Sah
Bareskrim Polri Evaluasi Jajarannya
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 akan menjadi evaluasi bersama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandani pun menegaskan bahwa Polri akan mematuhi putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah tersebut.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujar dia.
Djuhandani menuturkan, kasus pembunuhan Vina dan Rizky masih akan ditangani oleh Polda Jabar.
Ia mengatakan, penyidik masih akan melihat meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi.
Baca juga: Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah, Hakim: Batal demi Hukum
"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ucap Djuhandhani.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.