Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Kendala Teknis Hambat Sita Eksekusi Aset PT DYS di Balikpapan, Kuasa Hukum Pemohon Akui Kecewa

Tim kuasa hukum Jovinus Kusmadi kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (8/7/2024), untuk menanyakan eksekusi sita

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Tim kuasa hukum Jovinus Kusmadi mendatangi Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menanyakan eksekusi sita atas putusan yang memenangkan kliennya melawan PT DYS, Senin (8/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum bertemu dengan Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino, yang didampingi Panitera.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim kuasa hukum Jovinus Kusmadi kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (8/7/2024), untuk menanyakan eksekusi sita atas putusan yang memenangkan kliennya melawan PT DYS.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Jovinus, Tumpak Situngkir, bertemu dengan Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino, didampingi Panitera.

Tumpak menyampaikan bahwa Panitera mengatakan eksekusi sita akan dilaksanakan pada tanggal 9 bulan ini.

Namun, masih ada beberapa alasan teknis yang perlu diselesaikan dalam proses internal pengadilan.

"Kami sebagai pemohon dan pihak yang memenangkan harus dibayarkan, oke, pengadilan sebagai lembaga eksekutor silakan melaksanakan. Kami hanya menantikan langkah selanjutnya dan kabar berikutnya," ujar Tumpak terpisah, Selasa (9/7/2024).

Tumpak juga meyakini bahwa PN Balikpapan tidak menunda eksekusi, melainkan memahami bahwa ini adalah urusan internal pengadilan yang memerlukan waktu.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan Sakit, Sidang Gugatan CLS Kekosongan Jabatan Wawali Ditunda

Baca juga: Majelis Hakim PN Balikpapan Membebaskan Muraker Lumban Gaol dari Dakwaan Pengancaman dengan Senpi

"Hanya saja pada prinsipnya kami sangat kecewa, tapi kami akan tetap mendewasakan prinsipal, bagaimanapun lembaga peradilan harus kita hormati sebagai eksekutor di keperdataan," kata Tumpak.

Dalam pertemuan yang sama, Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino, menjelaskan kendala yang dihadapi terkait eksekusi sita tersebut.

Dimana sertifikat itu bukan atas nama termohon eksekusi.

"Sehingga ketika kita sudah berjuang mati-matian seperti ini, ujung-ujungnya ditolak oleh kantor lelang. Kalau tidak mau melelang kan tidak ada uangnya, kasihan Pak Jovinus," jelas Ibrahim.

Ibrahim menekankan bahwa meskipun ada kendala, ini bukan akhir dari perjuangan hukum Jovinus.

"Besok kalau misalnya ada harta dari termohon, ajukan ke sini, dan itu pasti berjalan mulus," tegas Ibrahim.

Terkait problem yang muncul ini, Ibrahim mengaku akan pelajari dulu posisi perkaranya seperti apa.

"Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru lah kami mengambil sikap," tukasnya.

Tumpak berharap Pengadilan Negeri Balikpapan segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk memastikan keadilan bagi kliennya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved