Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Kendala Teknis Hambat Sita Eksekusi Aset PT DYS di Balikpapan, Kuasa Hukum Pemohon Akui Kecewa

Tim kuasa hukum Jovinus Kusmadi kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (8/7/2024), untuk menanyakan eksekusi sita

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Tim kuasa hukum Jovinus Kusmadi mendatangi Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menanyakan eksekusi sita atas putusan yang memenangkan kliennya melawan PT DYS, Senin (8/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum bertemu dengan Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino, yang didampingi Panitera.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

"Jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Jovinus bukan hanya kali ini mendatangi PN Balikpapan terkait pelaksanaan eksekusi sita.

Terakhir, penasihat hukum Jovinus Kusmadi, Tumpak Situngkir, sudah pernah mendatangi PN Balikpapan pada Senin (23/10/2023) untuk menanyakan tindak lanjut surat permohonan eksekusi atas putusan perkara 146/Pdt.G/2017/PN Bpp.

Sebagai gambaran, PT DYS digugat oleh Jovinus terkait pemutusan hubungan kerja sama pembangunan dermaga di Balikpapan Barat.

Majelis hakim memutuskan PT DYS bersalah dan harus mengembalikan perizinan pembangunan dermaga kepada Jovinus.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah proses banding dan kasasi.

Meskipun PN Balikpapan telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi pada 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023, eksekusi belum dilakukan.

Menurut Tumpak, PN Balikpapan belum bisa melaksanakan eksekusi karena adanya gugatan lain dari PT DYS yang diklaim terkait dengan perkara nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp.

Baca juga: Permohonan Sita Eksekusi Terhadap Aset PT DYS Ditunda, PN Balikpapan Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Tumpak menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan dengan putusan yang telah inkrah. Ia berharap PN Balikpapan segera melaksanakan putusan tersebut untuk menghindari ketidakpastian hukum. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved