Berita Nasional Terkini

Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut

Nasdem tak terima KPK mau periksa Surya Paloh terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, Green House diusut

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
HAK ANGKET - Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Nasdem tak terima KPK mau periksa Surya Paloh terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, Green House diusut 

"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini.

Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," ucapnya.

Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian.

Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.

Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing

"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan," ucapnya.

Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba menyinggung soal dugaan aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) mengalir ke sejumlah pihak lain.

Hal itu diungkapkan Djamal --panggilan Djamaludin-- usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, bukan cuma soal ini. Bukan cuma soal ini.

Saya kira bapak tahu itu lah. Ada impor yang nilainya triliunan rupiah," kata Djamal di ruangan persidangan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

"Baik, nanti...," kata hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia ditambahkan satu menit lagi," lanjut Djamal.

"Nanti saudara sampaikan dalam nota pembelaan saudara," timpal hakim.

Namun demikian, dia terus membeberkan pemaparannya di depan hakim dan JPU KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved