Berita Nasional Terkini
Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut
Nasdem tak terima KPK mau periksa Surya Paloh terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, Green House diusut
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini.
Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," ucapnya.
Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian.
Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.
Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan," ucapnya.
Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.
Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba menyinggung soal dugaan aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) mengalir ke sejumlah pihak lain.
Hal itu diungkapkan Djamal --panggilan Djamaludin-- usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, bukan cuma soal ini. Bukan cuma soal ini.
Saya kira bapak tahu itu lah. Ada impor yang nilainya triliunan rupiah," kata Djamal di ruangan persidangan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).
"Baik, nanti...," kata hakim.
"Mohon maaf Yang Mulia ditambahkan satu menit lagi," lanjut Djamal.
"Nanti saudara sampaikan dalam nota pembelaan saudara," timpal hakim.
Namun demikian, dia terus membeberkan pemaparannya di depan hakim dan JPU KPK.
'Hadiah' Bagi Komandan Upacara Hari Kemerdekaan, Karier Cemerlang dan Tempati Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Fakta-fakta Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Jadi Markas GRIB Jaya, Kronologi Pangdam Dilempari Batu |
![]() |
---|
Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Berlaku Sampai 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polemik Royalti Bikin Gaduh, Menteri Hukum Perintahkan Agar LMKN dan LMK Diaudit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.