Berita Nasional Terkini

Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku

Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP tak terima rumahnya digeledah KPK, Rossa minta Donny ngaku

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku. Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP tak terima rumahnya digeledah KPK, Rossa minta Donny ngaku 

Johannes menambahkan ada gratifikasi hukum yang diduga dijanjikan Rossa kepada Donny.

Baca juga: Terseret Kasus Harun Masiku, Staf Hasto PDIP Bakal Dapat Perlindungan LPSK, Merasa Jiwanya Terancam

Hal inilah yang turut dilaporkan kepada Dewas KPK.

“Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny.

Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: 'Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini',” katanya.

“Nah, maka saudara Donny menyampaikan 'Apa yang mau harus saya jujur kan pak?

Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah berikan bukti dan [jadi] saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya',” lanjut Johannes.

Johannes mengatakan tim penyidik KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny tersebut. Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI yang kini sudah berstatus terpidana yaitu Wahyu Setiawan.

Adapun Donny yang pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Baca juga: Akhirnya Staf Hasto Blak-Blakan Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, Sekjend PDIP Siap Diperiksa KPK

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved