Berita Samarinda Terkini
Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Tepian Dibekuk Tim Elang Polsek Samarinda Kota
Unit Reskrim Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kini Unit Reskrim Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh orangtua korban yang mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya.
Mengetahui anaknya yang sakit, kemudian orangtua korban segera membawa anaknya ke salah satu klinik kesehatan yang ada di Kota Tepian "Julukan Kota Samarinda.
Baca juga: Hari ini 3 Juli 2024 Pedagang di Kawasan Dermaga Pelabuhan Pasar Pagi Samarinda Sudah Direlokasi
Setelah dilakukan pemerikasaan anaknya baru menceritakan kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku di penginapan pada dua minggu yang lalu.
"Atas itu orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (3/7/2024).
Mendapati laporan itu, Tim Elang Polsek Samarinda kota pun bergerak dan pada Seni 1 Juli 2024 kurang lebih pukul 21.00 wita berhasil mengamankan seorang pria.
Pria tersebut diamankan di Kecamatan Samarinda llir, Kota Samarinda lanyaran diduga sebagai pelaku dari tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun itu.
"Selanjutnya dilakukan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.
Berdasarkan keterangan singkat tersebut maka Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"la dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
| DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Fender Jembatan Mahakam Samarinda |
|
|---|
| TRC PPA Kaltim Dampingi Autopsi Remaja Pelajar di Samarinda yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan |
|
|---|
| Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Pelajar SMP di Samarinda yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan |
|
|---|
| Mahakam Sunset Fun Run Festival Mahakam 2025 di Samarinda Diikuti Kurang Lebih 500 Peserta |
|
|---|
| Apel Kesiapsiagaan BPBD Samarinda, Latihan Mendahului Bencana Demi Keselamatan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240703_Pelaku-Rudapaksa.jpg)