Berita Samarinda Terkini

Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Tepian Dibekuk Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Unit Reskrim Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
Ho/Polresta Samarinda
Pelaku Rudapaksa berinisial MFF (19) telah berhasil diringkus Tim Elang Polsek Samarinda Kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kini Unit Reskrim Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh orangtua korban yang mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya.

Mengetahui anaknya yang sakit, kemudian orangtua korban segera membawa anaknya ke salah satu klinik kesehatan yang ada di Kota Tepian "Julukan Kota Samarinda.

Baca juga: Hari ini 3 Juli 2024 Pedagang di Kawasan Dermaga Pelabuhan Pasar Pagi Samarinda Sudah Direlokasi

Setelah dilakukan pemerikasaan anaknya baru menceritakan kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku di penginapan pada dua minggu yang lalu.

"Atas itu orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (3/7/2024).

Mendapati laporan itu, Tim Elang Polsek Samarinda kota pun bergerak dan pada Seni 1 Juli 2024 kurang lebih pukul 21.00 wita berhasil mengamankan seorang pria.

Pria tersebut diamankan di Kecamatan Samarinda llir, Kota Samarinda lanyaran diduga sebagai pelaku dari tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun itu.

"Selanjutnya dilakukan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

Berdasarkan keterangan singkat tersebut maka Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"la dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved