Berita Samarinda Terkini

Kakar Ipar di Samarinda Dibekuk Polisi, Diduga Rudapaksa Anak 12 Tahun

Seorang pria berinisial A (34) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga sebagai pelaku kasus rudapaksa kepada anak di bawah umur

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. Seorang pria berinisial A (34) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga sebagai pelaku kasus rudapaksa kepada anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial A (34) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga sebagai pelaku kasus rudapaksa kepada anak di bawah umur.

Tersangka A diduga melakukan aksi bejatnya kepada korban seorang anak 12 tahun itu sebanyak dua kali, kini A berhasil diamankan jajaran Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua dari korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku yaang merupakan kakak ipar korban.

Guna memastikan kebenarannya, ibu korban pun menanyakan kepada korban dan ia menceritakan dengan terus terang telah di rudapaksa pelaku sebanyak dua kali.

Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan

Tak hanya sampai disitu saja, korban juga sering diraba alat vitalnya secara berulang kali oleh pelaku. Kejadian terakhir perlakuan pelaku terhadap korban, Minggu 23 Juni 2024 lalu.

"Atas kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kasi Iptu Muh Rizal, Sabtu (28/6/2024).

Kemudian Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak pada Senin 24 Juni 2024 dan berhasil mengamankan seorang lelaki di Kecamatan Sambutan, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut.

Sewaktu apatrat berwajib melakukan introgasi singkat, terduga pelaku pun telah mengakui perbuatan bejatnya yang telah merudapksa korban sebanyak dua kali.

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

Maka berdasarkan pengakuannya tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku terancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved