Berita Nasional Terkini
Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh
Batalnya rencana Syahril Yasin Limpo (SYL) membongkar dugaan korupsi lain di tubuh Kementan, yakni tentang proyek Green House, menjadi sorotan JPU
TRIBUNKALTIM.CO - Batalnya rencana Syahril Yasin Limpo (SYL) membongkar dugaan korupsi lain di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan), yakni tentang proyek Green House, menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjilat ludahnya sendiri.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Penilaian bahwa SYL seolah menjilat ludah sendiri itu dimaksudkan jaksa terkait pernyataan SYL melalui tim penasihat hukumnya soal proyek green house.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi SYL karena Tidak Akui Kesalahan dan Malah Kambinghitamkan Anak Buah
Proyek green house yang dimaksud berlokasi di Kepulauan Seribu, milik pimpinan partai politik.
"Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu. Namun pernyataan tersebut tidaklah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar jaksa penuntut umum KPK, Meeyer Simanjuntak di dalam persidangan.
Alih-alih membongkar, SYL justru di dalam pleidoinya memuji-muji pimpinan partai politik yang menaunginya, Nasdem, yakni Surya Paloh.
"Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru berterimakasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud," katanya.
Jaksa pun menggunakan istilah kekinian terkait perbuatan kubu SYL: agak lain.
"Agak lain juga ini memang, tapi begitulah faktanya," ujar jaksa.
Sebagai informasi, proyek green house di Kepulauan Seribu ini pertama kali diungkap pihak SYL melalui tim penasihat hukumnya setelah pembacaan tuntutan, pada Jumat (28/6/2024).
Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai.

Namun tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.
"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jumat (28/6/2024), seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul SYL Batal Bongkar Proyek Green House, Langsung Disindir Jaksa KPK: Bak Menjilat Ludah Sendiri,
NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.