Berita Nasional Terkini

Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh

Batalnya rencana Syahril Yasin Limpo (SYL) membongkar dugaan korupsi lain di tubuh Kementan, yakni tentang proyek Green House, menjadi sorotan JPU

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMILIK GREEN HOUSE - Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. 

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim tidak ingin berkomentar banyak terkait sidang vonis terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga merupakan politis dari partai besutan Surya Paloh ini.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan semua putusan yang bakal dibaca pada Kamis (11/7/2024) hari ini kepada para hakim.

“Begini, saya juga lawyer ya. Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim,” kata Hermawi saat ditemui di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

“Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada,” sambungnya.

Lebih lanjut ia tidak merespons terkait apapun nanti putusan yang dijatuhkan kepada SYL. Menurunnya siapa saja harus manut pada putusan hakim.

“Bukan apapun putusannya, apapun di republik ini dan siapapun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim,” tegasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari.

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Berencana Panggil Surya Paloh

Masih terkait dalam kasus korupsi menjerat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini KPK berencana memanggil Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. 

Rencana pemanggilan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh ini terkait dengan pernyataan kuasa hukum SYL yang menyebut pembangunan green house di sebuah pulau di kawasan Kepulauan Seribu yang sumber dananya dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Diduga green house di Pulau Seribu yang disebut pengacara SYL ini adalah milik Surya Paloh. 

Rencana KPK memanggil Surya Paloh buntut pernyataan pengacara SYL soal green house ini segera ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.

"Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Minggu (7/7/2024).

Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh karena informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.

Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing

"Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan. Itu kan dugaan kan," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved