Berita Kaltim Terkini
Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Pertanyakan Sanksi Maladministrasi PDLN Pejabat Pemprov
Mahasiswa geruduk Kantor Gubernur Kaltim. pertanyakan sanksi maladminitrasi PDLN pejabat pemprov.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggeruduk Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024).
Mereka menyuarakan dugaan maladministrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tak peduli diguyur hujan, puluhan mahasiswa ini dengan lantang menyuarakan orasi dan tuntutan mereka.
Demonstrasi yang dikawal ketat personel Polresta Samarinda ini sempat diwarnai dengan aksi bakar ban.
Baca juga: Yakin Ogah Merapat ke Masud, Bocoran Hadi Mulyadi Soal Parpol yang Mendukung di Pilgub Kaltim 2024
Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengatakan, desakan yang diberikan terkait temuan BPKP RI-Kaltim terkait adanya maladministrasi PDLN beberapa pejabat Pemprov Kaltim pertengahan 2022-2023.
"Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap," kata Agus Setiawan.
Ia menjabarkan bahwa dari audit yang dilakukan BPKP RI, ditemukan ada 6 kegiatan PDLN yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.
Keenam pelaksana PDLN itu adalah sekretaris daerah (satu pelaksana PDLN 2023), kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim yang dua kali pelaksana PDLN 2022 dan 2023, kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (dua kali pelaksana PDLN 2022 dan 2023); serta analis perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Biro Umum Setda (satu pelaksana PDLN 2023).
Dengan adanya maladministrasi PDLN tersebut, kuat dugaan bahwa telah terjadi kerugian negara sebab pada dasarnya kegiatan bersumber dari pengunaan APBD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rudy Mas’ud–Seno Aji Dapat Dukungan Resmi DPP Gerindra, Golkar Kaltim: Alhamdulillah
Selain itu, ditegaskan pula kalau PDLN tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ayat (2) huruf b dan huruf d.
Selain itu, PDLN sejatinya juga diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7).
"Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas yang masih berlaku, exit permit dan visa untuk negara tertentu," paparnya.
Dengan demikian, AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Seorang Wanita di Kubar Kaltim Diamankan Polisi saat Bawa Sabu 0,17 Gram
Pihaknya mendesak Pj Gubernur Akmal Malik untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.