Minggu, 12 April 2026

Pilkada Balikpapan 2024

Meski Ada Temuan Pelanggaran, KPU Balikpapan Klaim Hasil Data Coklit Capai 78 Persen

Meski ada temuan pelanggaran, KPU Balikpapan klaim hasil data coklit capai 78 persen.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul
Petugas pantarlih saat melakukan coklit dan pemasangan stiker di Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Balikpapan menemukan adanya beberapa pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan KPU pada 24 Juni-7 Juli 2024.

Meski demikian, KPU justru mengklaim hasil pencoklitan hingga Kamis (11/7/2024) hari ini telah mencapai 78 persen.

Padahal, temuan pelanggaran oleh Bawaslu dinilai sangat berpotensi mengganggu keakuratan data pemilih pada Pilkada 2024 nanti.

Hal itu lantaran pelanggaran yang ditemukan meliputi prosedur coklit yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Misalnya, penggunaan petugas coklit yang bukan pantarlih resmi atau tidak memiliki surat keputusan (SK) serta ketidaklengkapan data pada stiker coklit oleh pantarlih. 

Bahkan, Pantarlih melakukan coklit terhadap pemilih yang telah meninggal dunia dan tidak menggunakan atribut atau identitas yang semestinya serta tidak mencatatkan jumlah pemilih disabilitas pada stiker coklit.

Baca juga: Pantarlih Lakukan Coklit di Kediaman Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, proses pencoklitan yang dimulai dari 24 Juni-24 Juli hingga memasuki minggu ketiga ini sudah mencapai 78 persen.

"Per hari ini (Kamis (11/7/2024), Red) datangnya baru 78 persen. Tapi, kalau melihat waktunya, mudah-mudahan sampai target itu," ujar ketua Prakoso Yudho Lelono usai melakukan pencoklitan keluarga Abdulloh pada Kamis (11/8/2024) siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas Pantarlih juga selalu menghadapi beberapa kendala dalam melakukan proses pencoklitan di lapangan.

Namun, hal tersebut justru dianggap sebagai bagian dari proses yang harus dijalani untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terverifikasi.

"Kendala di lapangan banyak, namun kami mempersepsikannya sebagai tantangan. Contohnya, di beberapa perumahan di Balikpapan, banyak rumah yang kosong sehingga bertemu penghuni harus tertunda," sebut Prakoso Yudho Lelono.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Balikpapan Beber 5 Syarat Jika Ingin Gabungkan TPS

Selain itu, ia juga mengaku bahwa sering kali petugas Pantarlih harus melakukan beberapa kali kunjungan untuk bisa bertemu dengan penghuni rumah.

Petugas pantarlih menceritakan bahwa mereka sering kali harus membuat janji dan melakukan kunjungan di berbagai waktu baik pagi, siang, maupun sore hari, untuk memastikan dapat bertemu dengan penghuni rumah.

"Misalnya, buat janji ketemu, cari pagi tidak ketemu, cari siang tidak ketemu, dan bahkan cari sore pun tidak ketemu," jelasnya.

Selain itu, kata dia, petugas Pantarlih juga menghadapi situasi di mana penghuni rumah enggan bertemu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved