Berita Berau Terkini

Pilu! Diduga Terganggu Suara Dengkuran, Ayah di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Masih 3 Tahun

Diduga terganggu suara dengkuran, ayah di Berau tega habisi nyawa anak kandung yang masih 3 tahun

Editor: Doan Pardede
Istimewa
AYAH BUNUH ANAK - Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku yang kini sudah diamankan Polres Berau. / HO Polres Berau 

"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.

Adapun cara pelaku menghabisi anaknya, yakni dengan cara menyayat leher anaknya menggunakan benda tajam.

Sembari membekap wajahnya agar tidak berteriak.

"Pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau dapur," pungkasnya

Berita Lain: Dianggap Jadi Beban Keluarga, Seorang Ibu di Teluk Bayur Berau Tega Bunuh Anaknya Sendiri

Polres Berau melakukan rilis kasus pembunuhan di Kecamatan Teluk Bayur, beberapa waktu lalu kepada korban EJ.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan bahwa benar adanya pelaku pembunuh merupakan ibu berinisial M dan adik kandung korban berinisial S dan langsung mengamankan para tersangka dan Barang Bukti (BB).

“Penyidik mengambil kesimpulan dan menduga kuat bahwa korban meninggal disebabkan oleh orang tua dan adik korban,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/5/2024).

Kemudian, adanya isu tentang korban EJ yang dibunuh karena judi online dipastikan tidak benar.

Kendati katanya, memang diakui tersangka pernah korban mengambil uang untuk bermain judi online.

Motif utamanya korban sudah sering mengambil atau mencuri uang dan juga mau menguasai handphone milik ibu atau pelaku tersebut.

Bukan hanya itu, juga tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 7 juta yang sempat dibawa korban untuk ke Jakarta.

Pelaku yakni sang ibu, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali, dan tidak ada luka lainnya selain luka tusuk.

“Korban ini pengangguran dan menurut tersangka menyusahkan dan hanya menjadi beban keluarga,” katanya.

Dirinya menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 340 KUHP yang menyatakan.

Baca juga: Siapa Itu Egy? Foto Tersangka Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, hingga Kini Masih Buronan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved