Berita Berau Terkini
Pilu! Diduga Terganggu Suara Dengkuran, Ayah di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Masih 3 Tahun
Diduga terganggu suara dengkuran, ayah di Berau tega habisi nyawa anak kandung yang masih 3 tahun
TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah kisah memilukan ayah tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun datang dari Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Peristiwa itu tepatnya terjadi pada Rabu (10/7/2024).
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi ketika ditanya terkait kebenaran kasus pembunuhan tersebut mengatakan, dari komunikasinya dengan Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, membenarkan adanya peristiwa itu.
"Iya info dari Kapolsek (Sambaliung), ada. Belum diketahui, apakah korban anak kandung tersangka atau bukan. Masih didalami," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Berau Gelontorkan Dana Rp 62 M untuk Preservasi Jalan di Kecamatan Segah
Dia juga mengatakan, saat ini pelaku pembunuhan sudah diamankan aparat kepolisian, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Sambaliung," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani membenarkan bahwa, anak berusia 3 tahun adalah korban pembunuhan dari ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Sambaliung, Rabu
Anak sekecil itu tega dihabisi pelaku dengan cara kejam oleh ayahnya sendiri.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Sekarang sudah kami amankan. Motifnya apa, masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Diduga terganggu suara dengkuran
Lebih lanjut diterangkannya, terungkapnya pembunuhan itu, ketika ibu korban mendengar suara anaknya tengah mendengkur di belakang tempat pengolahan ikan (TPI) di Kecamatan Sambaliung.
Betapa kagetnya, ibu korban mendapati wajah anaknya tengah disekap pelaku, dengan kondisi leher berdarah.

"Ibu korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada tetangga sekitar untuk menyelamatkan anaknya," katanya.
Korban dikatakannya, sempat dibawa ke RSUD dr Abdul Rivai untuk mendapat penanganan medis.
Nahas, takdir berkata lain, korban tidak bisa diselematkan karena mengalami luka parah dibagian leher.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.
Adapun cara pelaku menghabisi anaknya, yakni dengan cara menyayat leher anaknya menggunakan benda tajam.
Sembari membekap wajahnya agar tidak berteriak.
"Pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau dapur," pungkasnya
Berita Lain: Dianggap Jadi Beban Keluarga, Seorang Ibu di Teluk Bayur Berau Tega Bunuh Anaknya Sendiri
Polres Berau melakukan rilis kasus pembunuhan di Kecamatan Teluk Bayur, beberapa waktu lalu kepada korban EJ.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan bahwa benar adanya pelaku pembunuh merupakan ibu berinisial M dan adik kandung korban berinisial S dan langsung mengamankan para tersangka dan Barang Bukti (BB).
“Penyidik mengambil kesimpulan dan menduga kuat bahwa korban meninggal disebabkan oleh orang tua dan adik korban,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/5/2024).
Kemudian, adanya isu tentang korban EJ yang dibunuh karena judi online dipastikan tidak benar.
Kendati katanya, memang diakui tersangka pernah korban mengambil uang untuk bermain judi online.
Motif utamanya korban sudah sering mengambil atau mencuri uang dan juga mau menguasai handphone milik ibu atau pelaku tersebut.
Bukan hanya itu, juga tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 7 juta yang sempat dibawa korban untuk ke Jakarta.
Pelaku yakni sang ibu, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali, dan tidak ada luka lainnya selain luka tusuk.
“Korban ini pengangguran dan menurut tersangka menyusahkan dan hanya menjadi beban keluarga,” katanya.
Dirinya menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 340 KUHP yang menyatakan.
Baca juga: Siapa Itu Egy? Foto Tersangka Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, hingga Kini Masih Buronan
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama karena sama-sama berencana dan menghilangkan nyawa seseorang,” tandasnya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.