Berita Nasional Terkini
SYL Menangis di Persidangan Merasa Banyak Dizalimi, Jaksa KPK Justru Beri Pantun Bernada Sindiran
SYL menangis di persidangan, merasa banyak dizalimi, Jaksa KPK justru beri pantun bernada sindiran
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan, katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” kata Meyer membacakan pantun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Jaksa KPK menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ucap jaksa KPK itu.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Baca juga: KPK akan Periksa Surya Paloh Terkait Korupsi SYL dan Green House Pulau Seribu, Nasdem Pasang Badan
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Kambinghitamkan Anak Buah
JPU juga meminta hakim memvonis SYL sesuai dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Pasalnya, SYL dianggap tak mau mengakui kesalahan.
Bahkan SYL mengambinghitamkan anak buah atas kesalahannya.
Permintaan itu disampaikan jaksa KPK dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat 28 Juni 2024," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Selain itu jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pebelaan SYL beserta tim penasihat hukumnya.
"Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hkumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan," katanya.
Baca juga: Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan
Fakta-fakta Baru Penyebab Kematian Arya Daru, Lakban Kuning Beli Bareng Istri, Murni Bunuh Diri? |
![]() |
---|
Muncul Nama Farah di Kasus Diplomat Kemlu, Temani Arya Daru Belanja di Mal |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Arya Daru, Ada Luka Memar di Wajah dan Tubuh, Tak Ada Bercak Darah Orang Lain di TKP |
![]() |
---|
Bukti Email Ungkap Arya Daru Sudah Ada Keinginan Bunuh Diri Sejak 2013 |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Arya Daru, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Keterlibatan Pihak Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.