Berita Nasional Terkini
6 Negara yang Telah Melakukan Redenominasi, Indonesia Menyusul Dikomandoi Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana redenominasi rupiah masuk agenda strategis pemerintah dan ditarget rampung 2027.
- Kebijakan pemangkasan nol pada rupiah ini bertujuan meningkatkan efisiensi ekonomi, stabilitas nilai, dan kredibilitas mata uang.
- Sejumlah negara pernah melakukan redenominasi, mulai Turki hingga Venezuela, dengan hasil beragam tergantung kondisi moneter dan reformasi fiskal masing-masing.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi.
Kementerian Keuangan telah memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.
Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Redenominasi telah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional serta menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah, mempertahankan daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Digagas Menkeu Purbaya, Ini Tujuan dan Risikonya
Dikutip dari KompasTV, Indonesia sendiri pernah melakukan redenominasi rupiah pada 1965 silam.
Saat itu, rupiah lama (disebut "Old Rupiah") dengan denominasi yang sangat tinggi diganti dengan rupiah baru (disebut "New Rupiah") dengan pembagian nilai yang lebih rendah.
Tujuan redenominasi rupiah pada waktu itu adalah untuk mengurangi kebingungan dan kesulitan dalam penghitungan dan penggunaan mata uang dengan nilai nominal yang sangat besar.
Redenominasi di Negara Lain
Sejumlah negara di dunia pernah melakukan redenominasi.
Redenominasi mata uang menjadi sebuah upaya yang dilakukan oleh negara dan pemerintahnya untuk menegaskan kembali kedaulatan moneter mereka, karena uang dapat meningkatkan atau mengurangi legitimasi pemerintah.
Baca juga: Redenominasi Rupiah Purbaya: Pemerintah Siapkan RUU, Target Selesai 2027
| Begini Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Sistem Informasi OJK |
|
|---|
| Daftar Lengkap Libur Panjang di Kalender 2026, Bisa Ajukan Cuti Seminggu di Bulan Maret! |
|
|---|
| Fakta dan Kronologi Penculikan Bilqis, Awal Kasus Terkuak hingga Dijual ke Suku Anak Dalam Jambi |
|
|---|
| Provinsi Bali jadi Duta Wisata Indonesia 2025, Kaltim Menduduki Posisi Runner Up |
|
|---|
| Hak Tunjangan Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Nasional, Terima Rp50 Juta per Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251002_Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.