Kabar Artis

Karena Dendam, Yudha Tenggelamkan Dante Anak Tamara, Kini Eksepsi Ditolak dan Terancam Hukuman Mati

Karena dendam, Yudha Arfandi tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara, kini eksepsi ditolak dan terancam hukuman mati.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Mantan kekasih artis peran Tamara Tyasmara melakukan rekonstruksi adegan kasus kematian anak sang artis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Karena dendam, Yudha Arfandi tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara, kini eksepsi ditolak dan terancam hukuman mati. 

Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.

"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024).

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.

Saat ini, kasus kematian Dante pun sudah masuk ke dalam persidangan.

Baca juga: Rekonstruksi Kematian Dante, Yudha Arfandi Sempat Cek Keberadaan CCTV di Kolam Renang melalui Ponsel

Adapun sidang perdana berlangsung sejak 27 Juni 2024. Yudha sempat menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya.

Namun, pada sidang ketiga yang digelar Kamis siang, jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi tersebut.

Menanggapi jawaban JPU, hakim akan mempertimbangkan apakah nota keberatan diterima atau ditolak.

"Kami sudah bermusyawarah dan bersepakat putusan sela akan kami bacakan pada Senin, 22 Juli 2024, karena minggu depan saya berhalangan," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

"Kalau nanti nota keberatan diterima, itu akan jadi keputusan akhir. Kalau nanti nota keberatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang akan kita lanjutkan," imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved