Berita Nasional Terkini
BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024, Luhut dan Menteri ESDM Beda Pendapat
Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dibatasi mulai 17 Agustus 2024, bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Luhut menjelaskan, tingginya kandungan sulfur berpotensi memengaruhi kualitas udara dan berdampak bagi kesehatan manusia.
Kata Menteri ESDM soal pembatasan BBM subsidi
Terpisah, Arifin menyampaikan, belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi mulai Agustus 2024.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mempertajam data dan kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi.
Hal itu dimaksudkan supaya penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Arifin menjelaskan, pemerintah juga masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga: Larangan Penjualan BBM Eceran Belum Jelas, Pemkot Samarinda Proses Peraturan Walikota
Revisi perpres tersebut masih dibahas di Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Arifin mengatakan, kalaupun pembatasan BBM subsidi dilakukan, skemanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen).
Pembatasan mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi.
“Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat. Kalau yang komersial nggak," imbuh Arifin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.