Ibu Kota Negara
Jika Prabowo Menambah Jumlah Kementerian, Rumah Menteri di IKN Kurang, Ini Penjelasan PUPR
Jika Prabowo Subianto jadi menambah jumlah kementerian, rumah menteri di IKN kurang, ini penjelasan PUPR.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
"Termasuk di situ ada jembatan-jembatan penghubungnya, clubhouse, gedung pertemuan, kantor pengelola. Tapi itu semuanya tentu (baru akan ada) setelah 17 Agustusan. Kita fokus ke rumah-rumahnya dan fasilitas akses ke dalamnya," tutur Imam.
Harga Tanah di IKN Rp 400.000- Rp 800.000
Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, turut berimbas pada harga tanah di daerah tersebut.
Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan bocoran terkait harga jual tanah di IKN.
Menurut Basuki, harga tanah di IKN bervariasi tergantung lokasinya.
Baca juga: Nginap Dua Hari di IKN, Menhub Ungkap Trem Otonom Sudah Ada di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki mengatakan bahwa harga tanah di IKN berbeda-beda, tergantung lokasinya.
"Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki.
Jelas Basuki, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023.
"Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023," tegas Basuki.
Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya berpendapat bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.
"Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk. Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya.
"Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka.
Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Daftar Wilayah IKN di Kaltim yang Rawan Banjir, Satgas Pastikan Lokasi Upacara HUT RI Aman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.