Berita Penajam Terkini

Tahun Depan, Anggaran Seragam Gratis di PPU Diusulkan Rp20 Miliar

Tahun depan, anggaran seragam gratis di Kabupaten Penajam Paser Utara diusulkan sebesar Rp20 miliar.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan, anggaran seragam gratis di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun depan diusulkan sebesar Rp20 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menganggarkan seragam sekolah gratis pada tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru mengatakan, anggaran untuk seragam gratis pada tahun depan akan ditambah.

Penambahan itu dilakukan agar lebih banyak peserta didik yang bisa menikmati program seragam sekolah gratis dari pemerintah daerah.

"Tahun depan kembali dianggarkan, mudah-mudahan bisa lebih banyak yang mendapatkan," ungkapnya pada Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Dipastikan Tepat Sasaran, Disdikpora PPU Bagikan Seragam Sekolah Gratis Siswa-siswi Kurang Mampu

Andi Singkerru menjelaskan, anggaran yang diusulkan pada tahun depan naik beberapa persen dibandingkan tahun ini, yakni sekitar Rp20 miliar.

Untuk diketahui, anggaran seragam gratis tahun ini hanya sebesar Rp9 miliar.

Itu untuk 9.000 penerima, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP.

"Mudah-mudahan dengan penambahan bisa lebih bisa memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak-anak kita, sudah kita usulkan hampir Rp20 miliar," jelasnya.

Baca juga: Pemkab PPU Terapkan Digitalisasi Sektor Pendidikan, Berencana Bagikan Ribuan Laptop untuk Guru 

Seragam sekolah gratis tahun ini mencakup baju batik untuk tingkat TK, seragam putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP, seragam pramuka, sepatu, tas, hingga topi dan dasi.

Seragam batik tidak diberikan untuk SD dan SMP, karena mereka memiliki baju batik yang berbeda setiap sekolah.

Pembagian seragam sudah mulai dilakukan melalui masing-masing sekolah. 

Penerimanya merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, berdasarkan data sekolah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial PPU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved