Berita Samarinda Terkini
BNNP Kaltim Musnahkan 17,53 Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Jalan Kahoi Samarinda
BNNP Kaltim musnahkan 17,53 gram sabu hasil pengungkapan di Jalan Kahoi Samarinda.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 17,53 gram, Selasa (16/7/2024) hari ini.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender di Ruang Konferensi Pers Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang.
Kegiatan ini dilakukan petugas BNNP dan disaksikan langsung pelaku berinsial FN dan JH.
BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltim di sekitaran Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, 4 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wita.
Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan 181,34 Gram Ganja di Samarinda
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi di kawasan itu.
Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim kemudian mencurigai seseorang yang sedang menelepon di kawasan itu.
Petugas lantas memeriksa pria yang diketahui berinisial FN tersebut.
"Ketika dilakukan pemeriksaan diketahui FN membawa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,53 gram," terangnya.
FN membeberkan bahwa BB narkotika bersebut didapatkan dari JA.
Baca juga: BNNP Kaltim Catat Ada 5.351 Kasus Tindak Pidana Narkotika selama 2021-2023
Petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi kediaman JA pada pukul 22.00 Wita.
"JA diamankan di dalam rumahnya yang ada di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda," tuturnya.
Dengan adanya penemuan BB tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian setelah dilakukan penyisiahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu itu untuk dilakukan pemusnahan," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.