Berita Nasional Terkini
Sosok Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK, Status Tersangka
Sosok pemberi suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Upaya paksa penangkapan ini dilakukan karena status tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (16/7/2024) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Upaya paksa penangkapan terhadap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini dilakukan KPK karena telah berstatus tersangka.
Tersangka pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini diketahui berjenis kelamin pria, dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.38 WIB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
Baca juga: Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba dari Partai Apa? Ditangkap saat Jabatannya Berakhir 12 Hari Lagi
Baca juga: JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Tangkap," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap identitas tersangka tersebut.
Ia hanya menyebut KPK akan memberikan keterangan lengkap pada Rabu (17/7/2024).
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses.
Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," tutur Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024).
Sementara Muhaimin Syarif hingga saat ini belum ditahan.
Baca juga: Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar
Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
Telusuri Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang mengatasnamakan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.
Penelusuran itu dilakukan penyidik ketika memeriksa anak Abdul, Muhammad Thariq Kasuba yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang dan Helmi Djen, Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera.
Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK [Abdul Gani Kasuba] dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Tim penyidik KPK harusnya juga memeriksa saksi Muhammad Matori, Direktur PT Sala Dipta Anargya. Namun, Matori meminta penjadwalan ulang.
KPK diketahui telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Duduk Perkara Wamenkumham Eddy Hiariej Resmi Ditersangkakan KPK, Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 8 M
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Baca juga: Bantahan Kubu Firli Soal Suap Rp 1,3 Miliar dari SYL vs 4 Alat Bukti Polda Metro Jaya, Siapa Unggul?
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Kepemilikan Aset Atas Nama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani dan Keluarga dan Breaking News: KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Deretan Fakta Terbaru Usai Bupati Pati Sudewo Didemo, Kini Sakit hingga Terancam Dimakzulkan |
![]() |
---|
Survei Litbang Kompas: Citra Dedi Mulyadi Hampir Sempurna, Warga Jabar Tak Puas soal Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Benarkah Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara? Ini yang Diucapkan Menkeu Saat Pidato di ITB |
![]() |
---|
9 Fakta Kronologi Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper yang Diwarnai Pemadaman AC dan Lampu |
![]() |
---|
Link Update Info BMKG Gempa Terbaru Hari Ini di Indonesia, Informasi Keselamatan Gempa Bumi Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.