Berita Viral

Pegi Bebas, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana, Dedi Mulyadi Ikut Dampingi

Setelah Pegi Setiawan bebas, kuasa hukum dan keluarga Vina Cirebon laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Terlihat Dedi Mulyadi ikut mendampingi.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IPTU RUDIANA DILAPORKAN - Mantan Bupati Purwakarta sekaligus anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, melapor ke Bareskrim Polri di Jakarta, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024). Kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Terlihat Dedi Mulyadi ikut mendampingi 

"Namun, tentu saja Hadi Saputra itu kan memerlukan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa ia melaporkan, karena itu maka para kawan terpidana lain hari ini mungkin hanya jadi saksi dulu."

"Mungkin besok atau lusa kalau kita memungkinkan bisa saja kita akan melaporkan atas enam (terpidana yang ada di dalam (tahanan)," ucapnya.

Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon juga didampingi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

Pelaporan atas dugaan kesaksian palsu ini tak hanya ditujukan kepada Iptu Rudiana. 

Sebelumnya, saksi Aep dan Dede juga dilaporkan atas perkara yang sama ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) pekan lalu. 

Dedi Mulyadi menuturkan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. 

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus? Penjelasan IPW

Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede. 

"Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede."

"Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024). 

Dedi meyakini, upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana. 

Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan. 

Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ujarnya. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina, Pengacara Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana, Farhat Abbas Ungkap Fakta Terbaru

Aep diketahui adalah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved