Berita Viral
Pegi Bebas, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana, Dedi Mulyadi Ikut Dampingi
Setelah Pegi Setiawan bebas, kuasa hukum dan keluarga Vina Cirebon laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Terlihat Dedi Mulyadi ikut mendampingi.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky kekasih Vina yang juga jadi korban tewas dalam kasus Vina Cirebon menjadi sorotan usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Kini, kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri dalam dua kasus sekaligus yakni kesaksian palsu dan dugaan penganiayaan.
Selain kuasa hukum, terlihat mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, juga ikut mendampingi keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim.
Diketahui, Eky dan Vina tewas dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam dan menjadi viral kembali tahun 2024 ini setelah kisahnya diangkat ke film Vina: Sebelum 7 Hari hingga Pegi Setiawan sempat dinyatakan sebagai tersangka.
Baca juga: 7 Terpidana Akan Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Diduga Menganiaya Saat Penyelidikan
Baca juga: Disebut Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Bebas, Iptu Rudiana Didesak Muncul ke Publik
Baca juga: Ke Mana Iptu Rudiana Usai Pegi Setiawan Bebas? Keluarga Vina Cirebon: Aneh, Kita Sama-sama Korban
Pegi Setiawan melakukan upaya praperadilan dan dinyatakan status tersangkanya dibatalkan hingga kemudian Iptu Rudiana menjadi disorot.
Ayah Eky, Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum terpidana Vina Cirebon, Jutek Bongso, Rabu (17/7/2024).
Jutek menjelaskan, pihaknya melaporkan terkait apa yang dialami kliennya saat ditangkap delapan tahun silam.
"Kami tidak hanya melaporkan tentang kesaksian palsu ya, tetapi melaporkan tentang apa yang mereka alami."
"Sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra," jelasnya.
Jutek menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya tersebut.
"Ada saksi yang melihat, dan bukti-bukti yang kami lampirkan," ucapnya.

Diketahui dalam perkara ini baru satu terpidana yang melaporkan Iptu Rudiana.
Namun, kuasa hukum tak menutup kemungkinan jika terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.
Baca juga: Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong di Kasus Vina Cirebon, Ayah Eki Sudah Diperiksa Propam
"Kali ini memang baru Hadi Saputra," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Roely Panggabean.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.