Berita Nasional Terkini

Babak Baru Kasus Hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, Barang Bukti yang Dilimpahkan Nilainya Fantastis

Babak baru kasus hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, barang bukti yang dilimpahkan nilainya fantastis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunBengkulu.com
Sandra Dewi menjadi perbincangan publik setelah sang suami Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Rabu (27/3/2024). Babak baru kasus hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, barang bukti yang dilimpahkan nilainya fantastis 

Dalam bentuk Rupiah Rp 10 miliar, dalam pecahan Rp 100.000" kata dia.

"Dan kemudian Rp 1,48 miliar, kemudian dua unit jam tangan mewah," ujar dia.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus timah ini, total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.

Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Kondisi Sandra Dewi Usai Terpisah 3 Bulan dengan Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Dimiskinkan

Setelah suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, kini Sandra Dewi harus bersiap-siap dimiskinkan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan sita 5 rumah mewah milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Rumah mewah dan properti milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi disorot lantaran belum disita sementara nilainya diprediksi lebih tinggi dibandingkan deretan mobil mewah yang cenderung anjlok.

Kali ini, aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita berupa lima unit rumah yang seluruhnya berlokasi di Jakarta.

"Beberapa waktu lalu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah, satu ada di Jakarta Barat, empat bidang ada di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (8/7/2024).

Di Jakarta Barat, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, rumah tersebut atas nama Harvey Moeis sendiri.

"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Harli.

Baca juga: Fakta Baru Korupsi Timah, Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, Dulu Heboh Kado Anak Sandra Dewi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved