Berita Nasional Terkini

Babak Baru Kasus Hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, Barang Bukti yang Dilimpahkan Nilainya Fantastis

Babak baru kasus hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, barang bukti yang dilimpahkan nilainya fantastis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunBengkulu.com
Sandra Dewi menjadi perbincangan publik setelah sang suami Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Rabu (27/3/2024). Babak baru kasus hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, barang bukti yang dilimpahkan nilainya fantastis 

Untuk rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.

Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan itu ada di Patal Senayan.

Luasnya sekitar 483 meter persegi," kata Harli.

Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepemilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis.

"Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM," jelas Harli.

Sedangkan tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey sendiri, melainkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Namun, tak diungkap Kejagung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.

Harli hanya menyampaikan bahwa nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.

"Atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM, nanti akan kita pastikan dia dalam proses persidangan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Bersama Barang Bukti 8 Mobil Mewah dan 88 Tas "Branded""

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved