Berita Samarinda Terkini

Pemilik Lahan Tanam Pohon Pisang di Jalan Teuku Umar, PUPR Kaltim: Itu Kewenangan Pemkot Samarinda

Keberadaan pohon pisang beserta tanahnya ini merupakan bentuk protes dari warga pemilik lahan yang mengklaim belum mendapatkan ganti untung

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Sejumlah pohon pisang kini telah tertanam di tepi Jalan Rapak Indah Samarinda sebagai bentuk protes ganti untung lahan yang diklaim warga belum terbayarkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda beberapa hari ini lebih berlumpur dari biasanya.

Rupanya lumpur ini berasal dari tanah yang menimbun sejumlah pohon pisang di tepi jalan penghubung Jalan Teuku Umar dan Jalan Jakarta Samarinda tersebut.

Keberadaan pohon pisang beserta tanahnya ini merupakan bentuk protes dari warga pemilik lahan yang mengklaim belum mendapatkan ganti untung pembebasan lahan pembangunan jalan tersebut.

Sebelumnya mereka hanya meletakan sejumlah pohon pisang berukuran kecil di tepi Jalan Rapak Indah.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun: Bangun Kantong Parkir Teras Samarinda Butuh Anggaran Rp 963 Juta

Namun sejak Senin (21/7) kemarin para pemilik lahan telah menanam pohon lebih besar nyaris di sepanjang jalur tersebut.

Kuasa Hukum warga, Harianto Minda menegaskan aksi ini akan terus dilakukan sampai pemerintah memenuhi tuntutan para pemilik lahan.

Ia menjelaskan, para pemilik lahan masih mempertimbangkan kepentingan mobilitas masyarakat.

Sehingga dalam sepekan ini mereka baru menanam pohon pisang sisi arah Jalan Teuku Umar ke Jalan Jakarta.

"Tapi kalau tidak direspon, maka warga akan menanam di dua sisi. Bahkan kalau tidak ada tanggapan, maka warga akan mengambil alih lahannya (Jalan Rapak Indah)," tegas Harianto Minda.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Dikonfirmasi terkait kelanjutan arahan itu Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan setelah diperiksa kembali Jalan Rapak Indah masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Secara singkat ia mengatakan memang pada saat pembangunan PUPR Kaltim sempat memberikan bantuan.

"Cuma kalau masalah pembebasan lahan kita gak ikut campur. Itu wewenang Pemkot. Jadi Pemkot yang bisa menjelaskan hal itu," ucap Aji Muhammad Fitra Firnanda secara singkat.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved