Berita Kaltim Terkini
Pengawasan Bawaslu Kaltim Terkait Tahapan Coklit Data Pemilih, Beber Sejumlah Temuan
Dalam keterangan resminya, ia membeberkan sejumlah kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih di Kaltim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim tengah mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 yang tengah berlangsung yakni Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan sejumlah temuan pihaknya terkait tahapan ini.
Dalam keterangan resminya, ia membeberkan sejumlah kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih di Kaltim.
"Kerawanan pada Prosedur Proses Coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kerawanan pada Akurasi data pemilih," kata Galeh, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Sebut Harus Dipahamkan Agar tak Memilih Karena Uang
Untuk mengantisipasi kerawanan pada tahapan ini, pihaknya melakukan upaya pengawasan dan hasilnya sejumlah temuan pada tahapan Coklit tersebut ditemukan, sebagai berikut:
1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker : 21
2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker : 60
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir : 33
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung : 2
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK : 0
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain : 3
Untuk diketahui, fokus pengawasan prosedur coklit yang dilakukan Bawaslu Kaltim yaitu sebagai berikut:
1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker
2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Sedangkan sebagai langkah pencegahan, pengawasan dan tindak lanjut atas temuan coklit, Bawaslu Kaltim meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan:
a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;
b. Kemudahan Pemilih ke TPS;
c. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan
d. Jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
1. Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara professional dan independen;
2. Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);
3. Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024;
4. Panwascam memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS, terhadap temuan yang menunjukkan ketidak sesuaian atas pelaksanaan coklit.
5. Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan Pengawas.
Lebih lanjut, kata Galeh, setelah proses Coklit selesai, maka PPS akan menyusun daftar pemilih.
Kemudian ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara) melalui pleno secara berjenjang.
Dalam keterangannya, Galeh juga menyebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan validasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih dan menempelkan stiker.
Hal itu, sebagai salah satu bukti bahwa pemilih yang ada dalam rumah telah di Coklit.
"Sesuai namanya, coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024. Diketahui, coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan," pungkas Galeh.(*)
Strategi BI Kaltim Antisipasi Ekonomi Tahun 2026 saat Dana Pusat Terpangkas |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Pengesahan APBD-P 2025 hingga 57 SPPG Kaltim Belum Kantongi Sertifikat Higienis |
![]() |
---|
5 Wilayah dengan Jumlah Kasus Perceraian Tertinggi Akibat Perselisihan di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
APBD Perubahan Kaltim 2025 Disahkan, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Honorer Non-database di Kaltim Belum Jelas, Ratusan Orang Tunggu KemenpanRB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.