Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Eks Anggota Brimob Kaltim Jual Senjata Gelap Hasil BKO Jakarta, tak Terkait Kasus di Crown Samarinda
Vonisnya awal September 2025. Pelanggarannya menjual senjata api ilegal kepada masyarakat pada 2022
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Senjata dibeli secara ilegal saat yang bersangkutan menjalani tugas BKO di Jakarta pada 2019;
- Senjata yang dijual Danang bukan senjata organik Polri;
- Danang sudah PTDH adalah sanksi bagi anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan hukum.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Polda Kaltim menegaskan telah memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danang Anggang, mantan anggota Kompi B Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, yang terseret kasus penjualan senjata api ilegal.
Dansat Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol Andy Rifai, mengungkapkan keputusan PTDH dipecat tidak hormat, dijatuhkan sekitar dua bulan lalu setelah Danang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Iya, sudah PTDH sejak sekitar dua bulan lalu. Pelanggarannya berat, jadi tidak ada tawar-menawar. Karena sudah ada perbuatan pidana, kemudian indikasi narkoba, pasti sanksinya tegas,” ujar Kombes Andy, Kamis (20/11/2025).
Dari pemeriksaan internal, terungkap bahwa senjata yang dijual Danang bukan senjata organik Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penembakan di THM Samarinda Tegaskan Unsur Perencanaan Terungkap di Persidangan
Senjata tersebut dibeli secara ilegal saat yang bersangkutan menjalani tugas BKO di Jakarta pada 2019.
“Waktu BKO itu dia kenal seseorang, lalu ditawari senjata. Dia beli. Nah, ketika kemarin butuh uang, baru senjata itu dijualnya,” kata Kombes Andy.
Ia menegaskan bahwa penjualan itu tidak terkait langsung dengan peristiwa penembakan di salah satu THM di Samarinda, yang saat ini menangani 10 tersangka.
“Penetapan 10 tersangka itu tidak termasuk Danang. Dia hanya menjual senjata ilegal itu saja, jauh sebelum kejadian. Untuk apa senjata itu dipakai pembelinya, kita tidak tahu,” jelasnya.
Selain menjual senjata api ilegal, Danang juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Dia kan indikasi pengguna juga, waktu kita tes urinenya positif. Pelanggarannya cukup berat,” tegas Dansat Brimob.
Atas dasar itu, Brimob Polda Kaltim menerapkan sanksi maksimal.
“Pokoknya ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran berat, termasuk pidana dan narkoba, langsung kita PTDH. Tidak pandang bulu.”
Baca juga: Kasus Penembakan di THM Samarinda, Tim Hukum Siapkan Saksi Meringankan untuk 10 Terdakwa
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menambahkan bahwa Danang sudah PTDH adalah sanksi bagi anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan hukum.
“Yang bersangkutan sudah di-PTDH. Vonisnya awal September 2025. Pelanggarannya menjual senjata api ilegal kepada masyarakat pada 2022,” ujarnya.
Jual Revolver Ilegal Rp15 Juta Buat Biaya Operasi Sesar
Di tempat terpisah, berita sebelumnya, sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur, kembali digelar pada Rabu (19/11/2025).
Fokus persidangan hari ini tertuju pada kesaksian Danang Anggang (DA), mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Danang adalah sosok kunci, sebagai pemilik awal senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam. Senjata itu dijualnya kepada terdakwa Aulia Rahim alias Rohim, yang kemudian menyerahkannya kepada terdakwa Julfian alias Ijul bin Hanafi. Senjata inilah yang digunakan Ijul untuk mengeksekusi korban, Dedy Indrajid Putra, di depan THM Crown Samarinda pada 4 Mei 2025, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Di hadapan majelis hakim, Danang yang telah mengabdi di satuan Brimob selama 24 tahun memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul senjata hingga proses transaksinya.
Baca juga: Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda
Danang mengakui mendapatkan senjata api itu dari seorang kenalan sipil di Jakarta pada akhir tahun 2018. Ia menegaskan, senjata pabrikan tersebut bukan senjata organik milik TNI maupun Polri.
Menurut kesaksiannya, senjata itu didapatkan dalam kondisi rusak karena sempat terkubur.
"Saya beli kondisi rusak, karena dikubur, itu menurut ceritanya," kata Danang saat menjawab pertanyaan JPU.
Ia menambahkan bahwa senjata itu kemudian diperbaiki di Jakarta, dan sempat ia gunakan sekali pada awal tahun 2019 saat latihan sebelum disimpan hingga tahun 2022.
Namun, kebutuhan ekonomi yang mendesak akhirnya mendorong Danang untuk menjual senjata tersebut kepada Rohim. Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya operasi sesar kelahiran anaknya.
Baca juga: Senpi yang Dipakai Pelaku Penembakan di Samarinda Dibeli dari Oknum Brimob Polda Kaltim Sejak 2022
