Berita Nasional Terkini

Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy

Rafael Alun tak jadi jatuh miskin, Mahkamah Agung perintahkan KPK kembalikan rumah mewah ayah Mario Dandy

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Rafael Alun tak jadi jatuh miskin, Mahkamah Agung perintahkan KPK kembalikan rumah mewah ayah Mario Dandy 

TRIBUNKALTIM.CO - Rafael Alun Trisambodo bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, tak semua harta kekayaannya disita negara.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan, milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Diketahui, ayah Mario Dandy ini merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.

Baca juga: Terjawab 5 Sosok yang Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Nasib Hasto Masih Aman?

“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).

Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status.

Mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael.

Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.

Kemudian, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.

Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.

“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Harun Masiku, KPK Juga Panggil Hasto Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved