Berita Nasional Terkini
Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy
Rafael Alun tak jadi jatuh miskin, Mahkamah Agung perintahkan KPK kembalikan rumah mewah ayah Mario Dandy
TRIBUNKALTIM.CO - Rafael Alun Trisambodo bisa sedikit bernafas lega.
Pasalnya, tak semua harta kekayaannya disita negara.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan, milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Diketahui, ayah Mario Dandy ini merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.
Baca juga: Terjawab 5 Sosok yang Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Nasib Hasto Masih Aman?
“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).
Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status.
Mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael.
Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.
Kemudian, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.
Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.
“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Harun Masiku, KPK Juga Panggil Hasto Terkait Korupsi Jalur Kereta Api
Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara.
Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Indonesia 2025 Tertinggi di ASEAN, Jumlah Angkatan Kerja Terus Meningkat |
![]() |
---|
Soal Polemik Blok Ambalat, Menlu Malaysia: Kita Pasti Tidak Mau Perang |
![]() |
---|
Beras Oplosan Diduga Picu Kelangkaan, Ombudsman Desak Pemerintah Gelontorkan Cadangan Beras Bulog |
![]() |
---|
Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.