Berita Viral
Temuan BPOM: Roti Aoka Aman, Roti Okko Ditarik dari Peredaran karena Mengandung Zat Pegawet Kosmetik
Inilah hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, pastikan roti Aoka aman.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, pastikan roti Aoka aman.
Sebelumnya, diisukan roti Aoka mengandung zat pengawet berbahaya.
Namun, berdasarkan temuan BPOM, roti Aoka dipastikan tidak mengandung zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat atau Sodium Dehydroacetate.
Adapun roti Okko yang mengandung zat berbahaya.
Baca juga: Viral Kayu Hanyut Kotori Teluk Balikpapan, Diduga Kapal Tongkang Pengangkut Kayu Pecah
Lantaran terbukti mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi.
Hal tersebut diketahui setelah BPOM melakukan uji sampel.
BPOM telah mengambil sampel dari produk roti Aoka dari peredaran pada 28 Juni 2024, dan melakukan pengujian.

"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Terkait roti Okko, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Dari inspeksi tersebut, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," sebut BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium dehidroasetat, tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.