Berita Penajam Terikini
Update Kasus Korupsi Eks Bupati PPU AGM, Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Kresek Hitam di Persidangan
Update kasus korupsi Abdul Gafur Mas'ud (AGM), bawa Rp 3 miliar dalam plastik kresek hitam di persidangan untuk kembalikan uang korupsi.
Gina menyatakan, KPK akan mempertimbangkan tindakan AGM yang bersedia menyerahkan uang hasil korupsi ke lembaga antirasuah dalam pertimbangan surat tuntutan.
“Dijadwalkan di persidangan selanjutnya, 6 Agustus,” kata Gina.
Baca juga: Soal Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU, Gubernur Isran Noor Sebut Tunggu Tak Ada Proses Hukum
Sebelumnya, Abdul Gafur telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara..
Sementara itu, Abdul Gafur kini kembali disidang karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6,2 miliar dari hasil korupsi puluhan miliar tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.