Berita Balikpapan Terkini

Massa Adang Juru Sita, Eksekusi Aset PT DYS di Balikpapan Ditunda

Massa adang juru sita, eksekusi aset PT DYS di Balikpapan ditunda pada Kamis (25/7/2024) hari ini.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Tumpak Situngkir
Eksekusi lahan pelabuhan di Jalan Baru, Somber, Balikpapan, Kamis (25/7/2024). Ratusan orang berkumpul untuk mengadang juru sita PN Balikpapan yang akan melaksanakan eksekusi aset. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Eksekusi lahan pelabuhan yang disengketakan antara Jovinus Kusmadi dan korporasi PT berinisial DYS di Jalan Baru, Somber, Balikpapan, Kamis (25/7/2024), kembali mengalami penundaan.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan juru sita dari PN Balikpapan.

"Situasi di lapangan tidak kondusif. Jumlah massa yang berada di lapangan jauh lebih banyak dibandingkan personel keamanan dari kepolisian," ungkap Tumpak Situngkir, kuasa hukum Jovinus Kusmadi.

Diperkirakan ratusan orang mengadang proses eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita PN Balikpapan.

Baca juga: Implementasikan 1 Rekening 1 Pelajar, BNI Balikpapan Gencar Lakukan Literasi Keuangan Segmen Pelajar

Tumpak menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan PN Balikpapan untuk memastikan eksekusi dapat segera dilakukan dengan aman.

"Kami kecewa dengan penundaan ini. Kami berharap kejadian hari ini menjadi perhatian dan personel keamanan dapat ditambah di masa mendatang," tambah Tumpak.

Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari gugatan Jovinus Kusmadi terhadap PT DYS terkait pemutusan kerja sama pembangunan dermaga di kawasan Somber.

Putusan pengadilan telah memenangkan Jovinus dan memerintahkan PT DYS untuk mengembalikan izin pembangunan dermaga.

Baca juga: Peringati HKG PKK Ke-52 di Balikpapan, Wujudkan Program Sejahtera Menuju Indonesia Maju

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum dapat dilakukan karena adanya gugatan lain dari PT DYS. 

Tumpak menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak relevan dengan putusan yang telah inkrah. 

"Saya harap PN Balikpapan segera melaksanakan putusan untuk menghindari ketidakpastian hukum," tutup Tumpak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved