Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Kaltim Sentil 4 Bupati, Akmal Malik Pertanyakan Penanganan Lahan Kritis Bekas Tambang
Pj Gubernur Kaltim sentil 4 bupati. Akmal Malik pertanyakan penanganan lahan kritis bekas tambang batu bara
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menyoroti lahan kritis bekas tambang batu bara di acara Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemparda) seluruh Indonesia, di Berau, Kaltim, Kamis (25/7/2024).
Bahkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik juga menyebut 4 Bupati di Kalimantan Timur yang wilayahnya banyak tambang batu bara.
Empat bupati yang terang-terangan disebut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik tersebut adalah Bupati Berau, Bupati Kutai Timur (Kutim), Bupati Kutai Barat (Kubar) dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Di acara Bapemparda tersebut, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyinggung data dari Jaringan Advokasi Tambang yang menyebut ada 174 titik lahan kritis bekas tambang di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Tambang Ilegal Kepung Sekolah Orangutan di Labanan Berau
Baca juga: 70 Hektare Lahan Eks Tambang di Kukar Kaltim jadi Ladang Jagung
Baca juga: Dinas ESDM Kaltiim Imbau Warga Lapor Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Desa Intu Lingau Kubar
"Kemarin saya ketemu dengan jaringan advokasi tambang dia mengatakan ada kurang lebih 174 titik lokasi eks tambang batu bara yang menjadi lahan kritis," ucapnya.
Salah satu lokasi di Kaltim yang memiliki areal bekas tambang adalah Kabupaten Berau.
Terkait hal itu, ia pun menanyakan hal itu kepada Bupati Berau Sri Juniarsih.
Utamanya terkait penanganan eks tambang batu bara, apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau membuat regulasi soal penanganan lahan kritis.
Selain Bupati Berau, Akmal Malik juga menyinggung kepala daerah di Kaltim lainnya yang di wilayahnya juga ada wilayah bekas tambang.
"Ada tidak Bupati Berau, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Kutai Barat, Kutai Timur yang notabene banyak tambangnya," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (25/7/2024).
"Kalau tambang legal masih aman. Yang bahaya ini ilegal bagaimana regulasi untuk mengatasi hal-hal seperti itu " tambahnya.
Namun Akmal menilai ada dua cara solusi ampuh agar penanganan lahan kritis eks tambang batu bara bisa teratasi, yakni dengan pemberian reward dan punisment.

Dengan berbasis Perda, yang menjadi payung hukumnya.
Kemudian bisa dilakukan cara tindakan preventif, Akmal menjabarkan seperti memberikan insentif agar pemerintah daerah setempat bisa menjual hutan karbon.
Baca juga: Pengamat Hukum Kritik Pemerintah Terkait Tambang Ilegal Gerus Situs Adat di Kutai Barat, Kaltim
Ia mengatakan penjualan karbon pertama kali dibuat peraturannya di Kalimantar Timur, yakni peraturan Gubernur tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Ia mengatakan bahwa penjualan karbon pertama kali dibuat peraturannya di Kalimantar Timur, yakni Peraturan Gubernur tentang Nilai Ekonomi Karbon.
"Saya baru membuat dalam peraturan gubernur itu dengan rasa takut yang luar biasa dari Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP-nya ketakutan. Saya yakinkan ke Karo Hukum kalau ada permasalahan, saya tanggung jawab," tuturnya.
Untuk mengatasi penataan lahan kritis secara ideal, lanjutnya, bisa dilakukan dengan cara mendorong private sektor agar melakukan bisnis pada bidang konservasi.
"Kita mudah mengeluarkan izin yang merusak alam, tetapi sulit sekali membuat regulasi yang melindungi alam.
Makanya keluarnya inpres, saya yang pertama lakukan di Kaltim, ini harus dicontoh oleh kepala daerah," katanya.
Baca juga: Tambang Ilegal Serobot Hutan Lindung dan Situs Adat di Kaltim, Pengamat: Tindak Sampai Akar-akarnya
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal
Sebelumnya, aktivitas pertambangan diduga ilegal yang dikatakan warga telah menggerus hutan lindung dan situs adat itu belum diketahui oleh Inspektorat Tambang Daerah Kaltim maupun Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
"Saya sendiri baru dengar informasi (dugaan illegal mining di Desa Intu Lingau) tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/7/2024).
Dalam ingatannya, selain menjadi perkebunan durian, Desa Intu Lingau memiliki keindahan alam yang menakjubkan.
Dirinya pun menyayangkan apabila benar ada aktivitas pertambangan diduga tak berizin yang menyerobot perkebunan warga setempat.
"Di sana setahu saya ada 400 lebih rumah warga. Ada air terjun dan durian yang selama ini kita sebut durian Melak, sebenarnya dari sana (Desa Intu Lingau)," ingatnya.
Terkait dugaan illegal mining yang dikatakan sudah lama beroperasi tersebut dikatakannya sampai saat ini ESDM Kaltim belum menerima aduan apapun dari masyarakat.
Kendati demikian, ia mengatakan apabila benar ada aktivitas pertambangan yang merugikan warga setempat, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Tapi kalau benar adanya aktivitas itu (tambang illegal) sebagai tindak lanjut kami akan menyurati penegak hukum di area tersebut," tegasnya.
Baca juga: Finalisasi Reklamasi Pasca-tambang di IKN Nusantara Kaltim, Konsultasikan ke Pemegang IUP
Pihaknya mengatakan perlu melakukan peninjauan bersama instansi terkait guna memastikan informasi tersebut.
"Perlu kolaborasi. Termasuk perlu dipastikan dulu titik koordinatnya. Benarkah di hutan lindung, di luar konsesi dan lain sebagainya," ucapnya.
Demikian juga Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur Djulson Kapuangan mengatakan sampai saat ini mereka juga belun menerima informasi adanya aktivitas pertambangan diduga ilegal di kawasan tersebut.
Kendati demikian pihaknya pasti akan segera merespon apabila ada laporan tersebut.
"Kami sifatnya pendampingan. Masyarakat bisa melapor kepada kepolisian.
Karena yang paling cepat merespon itu penegak hukum. Nanti dari kepolisian akan bersurat kepada kami untuk melakukan pendampingan.
Tapi tim siapa yang turun akan ditentukan pusat," singkat Djulson Kapuangan
Baca juga: Petani Menanam Jagung di Lahan Bekas Tambang Kukar Kaltim, Distanak Janji Berikan Peralatan Modern
(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangestu)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.