Bupati Paser Wujudkan Keinginan Masyarakat, Lepas HPL menjadi APL di Sejumlah Wilayah
Bupati Paser Fahmi Fadli mewujudkan keinginan masyarakat, lepas HPL menjadi APL di sejumlah wilayah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Langkah dari Bupati Paser, Fahmi Fadli dalam memperjuangkan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi menjadi area penggunaan lainnya (APL) di Kecamatan Tanah Grogot, membuahkan hasil.
Hal itu dibuktikan dengan penyerahan surat keputusan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Asnaedi kepada Bupati Paser Fahmi Fadli di Jakarta, 29 Juli 2024.
Terdapat 516,91 hektare lahan HPL yang sudah beralih status menjadi APL dengan rincian Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare, dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.
Kepala Desa Jone, Rawi, berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang berhasil memperjuangkan pelepasan HPL di wilayahnya.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Paser dengan pelepasan yang dilakukan, masyarakat di dalam kawasan HPL sebelumnya sudah bisa mengurus surat menyurat ataupun sertifikat tanah mereka," terang Rawi, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Disetujui Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Paser Berhasil Mengubah Status 516,91 Hektare HPL jadi APL
Dikatakan bahwa sebagian besar wilayah Jone sebelumnya masih berstatus HPL maupun berstatus cagar alam (CA).
Namun seiring berjalannya waktu, pada masa Pemerintahan Bupati Paser Fahmi Fadli terdapat pembebasan lahan CA pada beberapa wilayah pada tahun 2021, termasuk Desa Jone.
"Tahun 2021 ada pembebasan lahan CA dan tahun ini pelepasan HPL menjadi APL, masyarakat kami tentunya sangat terbantu," ungkapnya.
Dikatakan Rawi, status lahan HPL sebelumnya memang menjadi momok bagi masyarakat karena tidak bisa melakukan pengurusan berkas administrasi maupun sertifikat lahan yang dimiliki.
"Mengurus surat administrasi, seperti surat kepemilikan tanah (SKT) dan sertifikat tanah masih dulunya masih terhalang kebijakan. Tapi, untuk sekarang, alhamdulillah, masyarakat bisa langsung ke BPN untuk mengurus berkas lahan mereka," tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Paser, Fahmi Fadli mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pelepasan HPL ratusan hektare lahan yang tersebar di tiga desa dan satu kelurahan.
"Dengan pelepasan HPL ini, kini masyarakat yang memiliki bangunan tidak lagi was-was, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka," terang Fahmi.
Baca juga: Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari Bupati Paser
Dengan peralihan status lahan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus lahan yang diduduki bangunan menjadi sertifikat.
"Upaya yang kami lakukan ini sudah cukup luar biasa, saya berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud dan prosesnya bisa langsung ke kantor BPN Paser," tutup Bupati Paser.
Untuk diketahui, 40 tahun lamanya status lahan yang dulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL Transmigrasi, namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.