Berita Nasional Terkini

Sahroni Geram saat Dengar Hakim Bebaskan Ronald Tannur, 'Dia Mengabaikan Semua Alat Bukti!'

Geramnya Ahmad Sahroni saat mendengar penjelasan Ronald Tannur dibebaskan hakim soal dakwaan pembunuhan seorang perempuan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Sahroni geram usai dengar Ronald Tannur dibebaskan hakim. 

"Apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman pemabuk semua, tetapi tidak ada yang pernah meninggal.

Paling pingsan dia," ujarnya.

"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol."

Selanjutnya, Sahroni bertanya kepada kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura apakah pihak korban sudah melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur sudah dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimas pun menjawab pihaknya telah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan (Bawas) MA dan KPK.

"Dalam hal ini, saya kemarin sempat mendengar lawyer yang live sama saya mau melaporkan hakim ke KPK, polisi, ke kejaksaan sudah dilaksanakan belum," tanya Sahroni.

"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY berlanjut ke badan pengasawan MA yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab Dimas.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera, Rabu (24/7).

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Kedua majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Sahroni Usai Dengar Penjelasan Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/16403151/emosi-sahroni-usai-dengar-penjelasan-ronald-tannur-divonis-bebas-hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Diduga Ada Hengki Pengki

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved