Berita Nasional Terkini
Sahroni Geram saat Dengar Hakim Bebaskan Ronald Tannur, 'Dia Mengabaikan Semua Alat Bukti!'
Geramnya Ahmad Sahroni saat mendengar penjelasan Ronald Tannur dibebaskan hakim soal dakwaan pembunuhan seorang perempuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Geramnya Ahmad Sahroni saat mendengar penjelasan Ronald Tannur dibebaskan hakim soal dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan.
Perempuan tersebut bernama Dini, yang juga merupakan pacar Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur merupakan anak anggota nonaktif Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, yang divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Mendengar penjelasan pengacara keluarga Dini Sera Afrianti soal persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membuat Sahroni emosi.
Baca juga: Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY, Ronald Tannur Mau Liburan ke Luar Negeri Usai Divonis Bebas
Awalnya, Sahroni bertanya mengenai pertimbangan hakim yang menyebut Dini meninggal karena mengonsumsi minuman beralkohol.

"Hakim ini kan berlandaskan putusan yang dia putuskan karena mengakibatkan meninggal tuh gara-gara alkohol, itu yang saya kejar sebenarnya," kata Sahroni saat menerima audiensi keluarga dan pengacara Dini di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menjawab pertanyaan Sahroni, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura memaparkan bahwa majelis hakim sebenarnya telah menghadirkan ahli forensik terkait temuan alkohol yang ada di jenazah Dini.
Hanya saja, kata dia, alkohol dinilai bukanlah penyebab kematian Dini.
"Saat itu saya hadir.
Jadi pada saat saya hadir, sudah ditanyakan, 'apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban?' 'Ada.'
'Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian?' Ahli forensik mengatakan, 'tidak menyebabkan kematian'.
Yang menyebabkan kematian pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," jelas Dimas.
Lalu, Dimas membeberkan temuan luka lebam akibat lindasan mobil yang ada di tubuh Dini.
Sahroni lantas bertanya, apakah saksi yang ada di TKP sudah pernah dihadirkan ke persidangan atau belum.
Ketika mendengar saksi-saksi sebenarnya sudah pernah dihadirkan, Sahroni emosi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.