Berita Samarinda Terkini
Pengamat Ekonomi dari Unmul Mempertanyakan Tindak Lanjut Penertiban Pertamini di Samarinda
Persoalan regulasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda hingga kini masih menjadi PR besar bagi pemerintah setempat
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan regulasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda hingga kini masih menjadi PR besar bagi pemerintah setempat.
Meski telah terjadi sejumlah insiden kebakaran yang melibatkan BBM eceran, penerbitan aturan yang tegas dan komprehensif untuk mengatur aktivitas ini masih terganjal.
Padahal, keberadaan ratusan titik penjualan BBM eceran di sepanjang jalan di Samarinda telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya yang lebih besar.
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, menyoroti lambannya penanganan masalah ini. Menurutnya, keberadaan BBM eceran seperti Pertamini atau Pom Mini sejatinya ilegal.
Baca juga: Jokowi Bantah Pernyataan Luhut soal Pembatasan BBM Bersubsidi, DPR: Pemerintah Jangan Bikin Bingung
"Dari awal, BBM eceran seperti Pertamini itu ilegal," ujar Purwadi saat dihubungi TribunKaltim.co pada Rabu (31/7/2024).
Purwadi juga mengkritik sikap pasif Pertamina terkait masalah ini. Perusahaan pelat merah itu dianggap tidak serius dalam mengatasi praktik ilegal tersebut.
"Pertamina jangan cuci tangan membiarkan sesuatu yang tidak benar di depan mata. Masa tidak ketahuan ada kegiatan pengetap, namanya ini menormalkan yang tidak normal, itu bagian dari ekonomi yang tidak sehat," tuturnya.
Ia menambahkan, maraknya penjualan BBM eceran ilegal telah menciptakan kondisi yang tidak sehat dalam perekonomian. Selain itu, sejumlah kasus kebakaran yang menelan korban jiwa akibat aktivitas ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.
"Kenapa belum ada tindakan sampai sekarang, tidak harus dilempar-lempar. Harus tegas Walikota kita agar penataannya jadi lebih serius. Sudah berbulan-bulan tapi kebijakannya masih setengah hati," tegas Purwadi.
Di samping itu, munculnya kelompok pedagang BBM eceran yang mendesak adanya regulasi penjualan juga dinilai Purwadi sebagai upaya untuk melegitimasi bisnis yang tidak semestinya.
"Aturannya gak berpihak ke masyarakat luas. Jadinya kan sporadis," ujarnya.
Sebelumnya, Purwadi pun telah mengusulkan pengembangan Pertashop yang lebih terintegrasi dan memenuhi standar keamanan.
Sebab itu dirinya menyarankan adanya kerjasama investasi atau dana bergulir untuk pengembangan Pertashop. Model ini dinilai menguntungkan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Ini Akar Masalah Banyak Pertamini di Samarinda Menurut Pengamat Ekonomi Unmul Purwadi Purwoharsojo
Misal bisa lewat dana Probebaya atau investasi, yang penting dapat keuntungan, bisa profit sharing. Pertashop kan lebih modern, rapi, dan cantik. Ada zona yang diatur berdasarkan keamanan lingkungan.
"Takutnya kalau tidak tertata dengan baik bakal memakan korban lagi, orang nggak ada yang tahu," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.