Berita Samarinda Terkini

Persatuan Pedagang Pertamini Samarinda Bersua dengan Walikota Andi Harun, Minta Kejelasan SK BBM

Soal larangan penjualan bahan bakar minyak atau BBM eceran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi perbincangan hangat.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
BBM ECERAN SAMARINDA - Audiensi P2SM dengan Walikota Samarinda, Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (27/5/2024) malam. P2SM berharap bahwa dengan adanya kejelasan dari Wali Kota Andi Harun, para pedagang eceran BBM di Samarinda dapat berjualan dengan tenang dan tanpa rasa khawatir. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Soal larangan penjualan bahan bakar minyak atau BBM eceran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Samarinda

Meski sudah begitu lama, perumusan terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda belum juga selesai. Padalah sudah bergulir sejak 30 April 2024.

Padahal aturan tersebut sudah lama dinanti-nanti oleh para pedagang BBM eceran di Kota Samarinda.

Lantaran keberadaan mereka memang tak menjanjikan legalitas. Belum lagi beberapa tahun terakhir marak kasus kebakaran akibat BBM eceran di Samarinda.

Baca juga: Ini Akar Masalah Banyak Pertamini di Samarinda Menurut Pengamat Ekonomi Unmul Purwadi Purwoharsojo

Dalam SK tersebut, adapun poin yang tercantum di dalamnya tak mutlak melarang pendistribusian BBM eceran dengan syarat memenuhi seluruh perizinannya.

Atas hal inilah, Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) meminta audiensi dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Hal ini membuat para pedagang eceran BBM di Samarinda resah, lantaran mereka tak mengetahui apakah masih boleh terus beroperasi atau tidak.

Andi Patongai selaku Wakil Ketua P2SM, mengaku bahwa pihaknya ingin mengetahui bagaimana caranya para pedagang eceran dapat memenuhi persyaratan perizinan, sehingga tetap dapat berjualan.

"Yang paling penting status kita bisa eksistensi bisa berkelanjutan. Jadi substansinya bagaimana teman-teman ini bisa menjual," katanya pada Selasa (28/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sementara itu, Heryandy, Sekretaris P2SM, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui gambaran besar tentang SK Wali Kota.

Baca juga: Pertamini dan Usaha Sejenisnya di Kota Samarinda Harus Dilengkapi Izin Usaha Niaga

Termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pedagang untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Dirinya juga mengatakan bahwa meskipun ada beberapa persyaratan yang memberatkan, namun ada juga solusi yang ditawarkan oleh Wali Kota Andi Harun.

"Memberatkan bagaimana kita berjualan di wilayah sempit. Solusinya bagaimana alatnya diperkecil dan masalah perizinan dan Pak Wali siap mengawal ketika Perda (Peraturan Daerah) nya keluar, perizinan akan dipermudah," katanya.

Ilustrasi alat Pom Mini yang dipakai Pertamini.
Ilustrasi alat Pom Mini yang dipakai Pertamini. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Lengkapi Persyaratan Perizinan

Menurut penjelasannya, dalam audiensi tersebut Wali Kota Andi Harun bersedia memberi waktu kepada para pedagang eceran untuk melengkapi persyaratan perizinan.

"Diberikan waktu lagi sampai titik terakhir untuk mengurus perizinan dan lain sebagainya," tutur Heryandy.

Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved