Berita Nasional Terkini

PKB Minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur

PKB pun menonaktifkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, baik dari anggota kepartaian maupun dari keanggotannya di DPR RI.

Editor: Heriani AM
Istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, kini Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024). PKB juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Ronald Tanur turut menyeret Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pasalnya, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur dulu merupakan anggota DPR RI dari fraksi PKB.

Untuk diketahui, Ronnald Tannur divonis bebas usai terlibat kejahatan kriminal berat.

Ia divonis bebas setelah diduga menjadi aktor atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Sahroni Geram saat Dengar Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Dia Mengabaikan Semua Alat Bukti!

Terkait hal itu, PKB pun menonaktifkan Edward Tannur, baik dari anggota kepartaian maupun dari keanggotannya di DPR RI.

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Hal ini disampaikan Heru di hadapan ayah dan adik korban saat mengadu ke Komisi III DPR.

PKB, kata Heru, tidak pernah mentolerir siapapun anggota DPR fraksi partaimaupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.

"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.

Penonaktifan ini, lanjut Heru, merupakan komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku.

Edward Tannur (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. Sikap tegas PKB, nasib Edward Tannur, anggota DPR yang anaknya menganiaya pacar hingga tewas.
Edward Tannur (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. Sikap tegas PKB, nasib Edward Tannur, anggota DPR yang anaknya menganiaya pacar hingga tewas. (Serambinews.com)

Selain itu, PKB juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," ujar Heru.

Hal ini dilakukan karena ditemui beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.

"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," jelas Heru.

Baca juga: Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY, Ronald Tannur Mau Liburan ke Luar Negeri Usai Divonis Bebas

Padahal, dari hasil-hasil temuan menunjukkan dugaan adanya unsur penganiayaan terhadap Dini.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, pelaku penganiayaan.

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Siapa? Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar, Ayahnya Eks Anggota DPR RI

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald Tannur masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis.

Adapun tindakan terdakwa yakni membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved