Berita Pemkab Paser
Lantik 139 Kades dan 731 Anggota BPD, Bupati Paser Ingatkan Beri Pelayanan Optimal ke Warga
Bupati Paser, Fahmi Fadli melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser, Fahmi Fadli melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Paser.
Pelantikan dan pengukuhan diikuti 139 Kades dan 731 anggota BPD, yang berlangsung di GOR Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan implementasi dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Dalam aturan itu, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahu dan hanya boleh menjabat 2 periode. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu masa jabatan 6 tahun dan secara normatif bisa menjabat 3 periode," terang Fahmi Fadli.
Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Beri Beasiswa 110 Orang Paser untuk Kuliah di Poltekkes Kaltim
Perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, dinilai tidak sama sekali mengubah tugas pokok dan fungsi para Kepala Desa maupun BPD, begitupun dengan gaji dan anggaran.
"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, bisa dijadikan sebagai keberlanjutan pengabdian kepada daerah dan masyarakat Paser sehingga cita-cita Paser MAS akan diwujudkan dalam waktu lebih lama, dan tentu membawa dampak yang lebih baik," tambahnya.
Kades dan BPD dalam pemerintahan, kata Fahmi merupakan satu kesatuan yang memiliki kedudukan dan peran penting sebagai unsur terdepan pemerintahan.
Diharapkan, para Kades dan BPD mampu memberi pelayanan optimal kepada masyarakat dengan efektif dan efisien.
"Juga dituntut lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Setiap desa juga memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga Kades dan BPD dituntut untuk mampu mengeksplorasi, memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki.
Salah satunya dengan mengembangkan potensi kearifan lokal secara kreatif dan inovatif, agar meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Penggunaan Anggaran untuk Kepentingan Warga Paser jadi Komitmen Bupati Fahmi Fadli
"Meskipun setiap desa punya kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, saya minta tetap harus bisa sinergi dengan program Pemkab Paser, Provinsi Kalimantan Timur, serta kementerian dan lembaga Republik Indonesia," pesan Fahmi.
Bupati Paser juga memberi catatan khusus yang mesti menjadi perhatian khusus oleh pemerintah desa, seperti penanganan kemiskinan dan penurunan angka stunting yang mesti menjadi isu utama untuk dituntaskan.
Selain itu, juga ada peningkatan peningkatan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang sudah semakin baik dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini menggunakan anggaran alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan bijak, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi asas kebermanfaatan.
"Tingkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat," tutup Bupati Paser, Fahmi Fadli. (*)
| APBD Paser 2026 Disahkan, Wabup Ikhwan Antasari Fokus Pembangunan Prioritas |
|
|---|
| Bupati Paser Dukung Langkah BPJS Kesehatan untuk Memastikan Penyaluran Layanan Tepat Sasaran |
|
|---|
| Kurangi Pengangguran di Paser Kaltim, Pemkab Bekali Calon Tenaga Kerja Melalui Pelatihan |
|
|---|
| Pemkab Paser Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan, Optimalkan 3.000 Hektar Lahan Tidur |
|
|---|
| Wabup Paser Dorong Pola Makan Sehat Lewat Sosialisasi Menu B2SA di Hardiknas 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240801_Masa-Jabatan-Kades-Paser.jpg)