Berita Nasional Terkini
Profil Razman Nasution, Pengacara Pasang Badan Bela Hakim yang Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur
Inilah biodata atau profil Razman Nasution, pengacara yang pasang badan bela hakim yang beri vonis bebas ke Ronald Tannur.
KY menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, Jumat (26/7/2024) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
"Kami juga belum mendapat putusannya, putusan yang utuh. Sehingga kita belum bisa mempelajari seutuhnya," katanya.
"Ketika cukup bukti dan kita pelajari putusan itu apakah wajar atau tidak, logis atau tidak. Itu lah yang menjadi pintu masuk kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim," lanjutnya.
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Ronald Tannur diketahui juga sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Jumat (26/7/2024).
Namun, Damanik tak merinci untuk kepentingan apa ia mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya.

Damanik tampak berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya.
Ketika ditanya apakah datang mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.
"Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Kronologi Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur yang Dibebaskan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Pacar
Ia divonis bebas oleh hakim setelah dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.