Berita Paser Terkini

BPS Paser Telah Tentukan Kategori Penduduk Miskin Berdasarkan Pengeluaran per Bulan, Ini Besarannya

Untuk mengetahui penduduk berada digaris kemiskinan, bisa dilihat melalui beban pengeluaran untuk konsumsi sehari-hari dan non makanan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Transaksi jual-beli di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pengeluaran Rp 600.302 per kapita tiap bulannya masuk dalam kategori penduduk dibawah garis kemiskinan sesuai catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser.

Untuk mengetahui penduduk berada digaris kemiskinan, bisa dilihat melalui beban pengeluaran untuk konsumsi sehari-hari dan non makanan.

Kepala BPS Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetyo, melalui Staf Fungsi Statistik dan Sosial, Dhyandra mengatakan kategori miskin ditentukan berdasarkan pengeluaran per kapita.

"Jadi bukan dari segi pendapatan, melainkan pengeluaran. Karena itu ada kaitannya mengenai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar," terang Dhyandra, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Gunung Tinggi di Pantai Lango Penajam Paser Utara Dipangkas jadi Material Timbunan Bandara VVIP IKN

Untuk garis kemiskinan makanan (GKM) sebagai kebutuhan dasar, disetarakan dengan konsumsinya mencapai 2.100 kalori, termasuk komoditasnya dan begitupun dengan non makanan.

"Tidak melihat dari pendapatan, kami melihatnya dari pengeluaran. Karena kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar," tambahnya.

Indikator lain kemiskinan, kata Dhyandra yaitu indeks kedalaman kemiskinan yang mengalami penurunan.

Pada tahun 2022 dari 1,35 persen menjadi 1,04 persen pada tahun 2023, begitupun dengan indeks keparahan kemiskinan, sebelumnya 0,32 persen kini 0,29 persen.

"Indeks kedalaman kemiskinan dan keparahan kemiskinan selain untuk persentase penduduk miskin, juga dapat memberikan gambaran bagaimana kedepannya untuk peningkatan pendapatan masyarakat miskin, meningkat atau tidak," ulasnya.

Menurunnya indeks kedalaman kemiskinan, diartikan selisih antara pengeluaran penduduk miskin dengan batas garis kemiskinan semakin tipis.

Sementara indeks keparahan kemiskinan, berkaitan dengan kesenjangan antara penduduk yang mana pengeluaran antar penduduk miskin hampir sama.

"Jadi pengeluaran penduduk miskin antar satu dengan lainnya bervariasi, tapi sama-sama masih dibawah garis kemiskinan," ungkap Dhyandra.

Dikatakan, jumlah penduduk miskin di Paser mengalami penurunan, pada tahun 2022 tercatat 27.020 orang, sementara pada 2023 ini ada 26.039 jiwa.

"Tingkat kemiskinan di Paser terjadi penurunan dari yang sebelumnya 2022 dengan 9,37 persen kini,9,11 persen," sebut Raka.

Untuk mengetahui kategori penduduk berada digaris kemiskinan, BPS melakukan perhitungan makro berdasarkan pengeluaran penduduk.

Seperti halnya untuk sandang, pangan, papan, baik dalam kurun waktu sepekan, sebulan ataupun setahun.

"Kami melakukan pengumpulan data melalui Susenas (survei sosial ekonomi nasional) yang biasa dilaksanakan Maret dan tiap tahun," tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved