Tribun Kaltim Hari Ini

Warga Pemaluan Sepaku Minta Kejelasan Status Lahan, Ini Jawaban Otorita IKN

Pasalnya ia harus berkutat dengan dengan mahalnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada lahan yang ia tinggali

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Puluhan warga Kelurahan Pemaluan IKN meminta kejelasan hak lahan mereka ke pemerintah daerah dan OIKN, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mempertanyakan kejelasan tanah yang mereka tinggali.

Seperti diketahui, sebagian Kelurahan Pemaluan merupakan wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pertemuan dengan Otorita IKN, Pemerintah Kabupaten PPU, serta Forkopimda PPU, puluhan warga beramai-ramai mengajukan pertanyaan. Beberapa dari pertanyaan itu juga diajukan dengan wajah yang nampak kebingungan.

"Kita harus bagaimana pak didalam ini, kami mau membangun rumah kami, kami mau memperbaiki dapur kami, bahkan sekedar merenovasi teras kami saja kami takut dianggap melanggar hukum," tanya salah satu warga Ibrahim, Kamis (1/8).

Baca juga: Viral! Bagi-bagi Helm Gratis Berlogo IKN Nusantara, Warga Penajam Paser Utara Sampai Antre

Warga lainnya, Syahrul juga bertanya apa yang harus ia lakukan jika pada lahan yang ia tinggali selama ini, tidak bisa dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan berbagai alasan. Jika mereka mengurus pun, hanya diberikan Sertifikat Hak Pakai yang tentu saja jangka waktunya terbatas. "Kenapa di Pemaluan tidak bisa balik nama dan harus ada izin pemanfaatan lahan? Dulu kami diberitahu bahwa disitu akan dibangun hotel dan lainnya, lalu kami harus seperti apa pak?,"

Sementara Warga lainnya, Alimudin, juga kebingungan. Pasalnya ia harus berkutat dengan dengan mahalnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada lahan yang ia tinggali.

"Mahal sekali pak, saya tidak sanggup karena ada yang sudah mengurus dan itu mereka harus mengeluarkan Rp4 juta, bahkan ada yang sampai Rp14 juta," ucapnya.

Wajar warga Pemaluan merasa was-was dengan proyek IKN. Sebelumnya, mereka juga sempat mendapatkan surat dari OIKN, untuk membongkar bangunan mereka karena dianggap tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Meski OIKN sudah menarik kembali surat tersebut, namun tetap saja, kekhawatiran dan ketakutan mereka untuk tergusur dari rumah mereka sendiri, tetap ada.

Dijelaskan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin bahwa, memang ada dua proyek pekerjaan yang akan berjalan di kawasan Pemaluan.

Yakni jalan tol segmen 6A dan 6B, serta bangunan pengendali banjir. Beberapa dari masyarakat yang berada dikawasan tersebut, mendirikan bangunan di dalam lahan dengan status Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Meski demikian, masyarakat tetap akan dibantu untuk legalitas lahannya, serta diberikan pembayaran sesuai dengan yang ia miliki.

Mulai dari bangunan, maupun tanah yang mereka garap, beserta dengan tanam tumbuhnya.

"Terkait dengan ADP, warga tidak usah khawatir, kita tetap akan memfasilitasi, tetapi bukan PDSK karena ada aturan baru yakni Perpres 75, yang mana leadnya untuk itu adalah Otorita, termasuk proses pembayaran juga ada di Otorita," jelasnya.

Pada intinya, ia memastikan bahwa tidak ada warga yang menolak untuk proyek pembangunan di IKN. Hanya saja, mereka perlu diberikan pemahaman dan pendekatan secara persuasif.

Kata Alimuddin, ada sebanyak 35 orang warga Pemaluan yang lahannya terdampak dalam pembangunan tol segmen 6A dan 6B.

Sedangkan yang terdampak dalam proyek pembangunan pengendali banjir, yakni sebanyak 21 orang. "Kita tetap memberikan hak-hak warga baik tanah, bangunan, maupun tanam tumbuh, dan itu sudah ada datanya duluan," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved