KPK Geledah Kantor di Balikpapan
KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan
KPK sita uang Rp 4,6 miliar dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan.
Dalam kasus ini, KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE, PT RII dan PT SMYL.
Jumlah kerugian yang di setiap perusahaan:
- PT PE Rp 800 miliar,
PT RII Rp 1,6 triliun, dan
PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, saat itu KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Sprindik umum seperti di kepolisian dan kejaksaan.
7 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor di Balikpapan Baru, Petugas Bawa Senjata Lengkap
Jubir KPK, Tessa Mahardhika juga mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi LPEI.
Ruko Terlihat Sepi
Sebuah bangunan bertingkat tiga di Komplek Ruko Little China AB6/22 Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur digeledah KPK, Jumat (2/8/2024).
Kegiatan penggeledahan tersebut rupanya berlangsung sejak siang.
Informasi yang dihimpun, petugas KPK beserta dikawal petugas bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan.
Sebanyak tujuh mobil kemudian pergi membawa beberapa barang termasuk beberapa koper yang dimasukkan ke dalam mobil.
Menurut informasi, penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 WITA.
Pengamatan TribunKaltim.co pukul 18.15 Wita, kantornya tampak sepi, dijaga oleh seseorang di teras ruko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.